Kementerian PKP Catat KUR Perumahan Capai Rp3,5 Triliun, Jabar Salah Satu Debitur Terbanyak

Kementerian PKP Catat KUR Perumahan Capai Rp3,5 Triliun, Jabar Salah Satu Debitur Terbanyak
Ilustrasi pembangunan perumahan UMKM dengan memanfaatkan KUR Perumahan. Foto: Suwitno/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan hingga 16 Desember kemarin tercatat mencapai Rp3,5 triliun. Data tersebut diungkap Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyebut, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Jakarta menjadi debitur KUR perumahan atau kredit program perumahan (KPP) terbanyak.

“Per 16 Desember KUR perumahan secara keseluruhan itu di Rp3,5 triliun. Untuk dari sisi suplai ada 892 debitur, sedangkan dari sisi permintaan (demand) ada 3.810 debitur,” ujarnya, dikutip Kamis (18/12/2025).

Baca Juga:Pemerintah Jamin Tak Ada Penurunan Upah Minimum di 2026, Benarkah?Prabowo Ingin Papua Ditanami Sawit, Publik Nilai Presiden Nirempati

Adapun, KPP merupakan kredit pembiayaan modal kerja dan/atau kredit pembiayaan investasi yang diberikan, guna mendukung pencapaian program prioritas di sektor perumahan.

KPP akan diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu perorangan ataupun yang berbentuk badan usaha.

Namun demikian, KPP tidak hanya diberikan kepada UMKM, tetapi juga diberikan kepada para pelaku usaha lainnya seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor dan pedagang bahan bangunan.

Dana KPP dimanfaatkan dari sisi penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.

Sedangkan, dari sisi permintaan seperti UMKM berupa individu perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.

Dari sisi permintaan, KPP bisa dimanfaatkan misalnya untuk pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi guna mendukung kegiatan usaha.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkapkan KPP merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintahan Presiden Prabowo di sektor perumahan.

Baca Juga:Menaker: Gubernur Harus Tetapkan Kenaikan UMP di Desember 2025!Manfaat KUR Perumahan Mulai Dirasakan UMKM, Benarkah?

KPP dilaksanakan berdasarkan Permenko Perekonomian No 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No 13 Tahun 2025.

Sebelumnya Menteri Ara juga menyebut bahwa manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan telah dirasakan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“KUR Perumahan sudah mulai dirasakan oleh UMKM di seluruh Indonesia, terlebih bagi pengembang, kontraktor, dan toko bangunan. Semoga ini bisa menggerakkan ekonomi Indonesia,” kata Ara.

Ia berharap program kredit perumahan tersebut tidak hanya membantu masyarakat memiliki hunian layak, namun juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memberikan efek berganda (multiplier effect) yang besar, terutama bagi para pelaku usaha kecil.

0 Komentar