JABAR EKSPRES – Menjelang lonjakan mobilitas Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Cimahi memperketat pengawasan keselamatan transportasi jalan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi secara berkala menggelar pelaksanaan ram check di Rest Area 125, Rabu (17/12/25). Tujuannya adalah untuk memastikan kendaraan umum, angkutan barang dan jasa, serta para pengemudinya benar-benar laik jalan. Langkah ini ditempuh sebagai upaya preventif menekan risiko kecelakaan lalu lintas di periode krusial akhir tahun.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar aspek teknis kendaraan mulai dari kondisi fisik hingga kelengkapan fungsi keselamatan tetapi juga administrasi pengemudi. Surat-surat seperti SIM, STNK, dan dokumen pendukung lain turut diverifikasi dalam setiap kegiatan ram check.
Baca Juga:Tingkatkan Keterampilan Warga Usia Produktif, Pelatihan Menjahit Garmen Digelar di PamulihanDorong Hilirisasi Gas Bumi, PGN Tingkatkan Pemanfaatan Jadi Produk Bernilai Tinggi
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Cimahi, T. Megawati, mengatakan pemeriksaan kali ini melibatkan lintas instansi, yakni kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Dinas Kesehatan (Dinkes). Kolaborasi ini dimaksudkan agar pengawasan berlangsung menyeluruh, tidak semata pada kendaraan, tetapi juga pada kondisi pengemudi.
“Dalam pemeriksaan kali ini, kami melibatkan BNN dan Dinkes, untuk membantu memeriksa sopir, mengantisipasi penggunaan barang banang terlarang serta kesehatanya,” kata Megawati saat dikonfirmasi, Jum’at (19/12/25).
Menurut dia, pemeriksaan sopir menjadi aspek krusial mengingat faktor manusia kerap menjadi pemicu kecelakaan. Karena itu, deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba dan kondisi kesehatan pengemudi dinilai mendesak.
“Terutama menjelang arus mudik dan balik Nataru ya,” ujar Megawati.
Dari sisi penegakan hukum, Kepolisian Resor Cimahi menegaskan bahwa ram check merupakan bagian dari operasi pengamanan jelang Nataru 2025–2026.
Kanit Kamsel Polres Cimahi, Yusuf Mulyadi, menyebut kegiatan ini bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi selama masa libur panjang berada dalam kondisi laik jalan.
“Untuk itu, kami menghimbau para pengendara, agar tak menggunakan narkoba dan memastikan kendaraan yang laik jalan untuk keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Yusuf juga mengingatkan pengguna jalan, khususnya kendaraan berat bersumbu tiga, agar mematuhi pembatasan operasional yang telah ditetapkan. Pembatasan ini diberlakukan untuk mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di jalur-jalur padat.
Baca Juga:Wacana Pilkada Lewat DPRD, Bupati Bandung Pilih Irit BicaraGunakan Metode Sling Load, Pertamina Gerak Cepat Pasok LPG ke Daerah Bener Meriah
“Untuk jam operasional sudah ada di SKB, untuk di jalur pada tanggal 23, sementara di jalur arteri boleh beroperasi dari Padalarang maupun dari arah Purwakarta, mulai jam 10.00 malam hingga jam 05.00 pagi,” kata dia.
