JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam membersihkan praktik korupsi di lingkungan penegakan hukum.
Terbaru, lembaga antirasuah tersebut menangkap seorang oknum jaksa bersama sejumlah pihak lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang yang terdiri atas satu oknum jaksa, dua pengacara, serta enam pihak dari unsur swasta.
Baca Juga:Terungkap! KPK OTT 9 Orang Sebelum Segel Ruang Kerja Bupati BekasiKPK Perluas Penyidikan di Bekasi, Kantor Disbudpora Ikut Disegel
Penangkapan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik korupsi yang dilakukan secara bersama-sama atau berjemaah.
Keterlibatan aparat penegak hukum dalam OTT ini kembali menjadi sorotan publik, seiring komitmen KPK untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk di internal lembaga penegak hukum.
Selain mengamankan para pihak, tim penindakan KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp900 juta yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan uang tersebu. Menurutnya hal itu sebagai salah satu barang bukti utama dalam operasi tersebut.
“Tim juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp900 juta,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12) malam.
Budi menjelaskan, sebelum melakukan OTT, KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Hal itu dilakukan karena dalam operasi tersebut turut diamankan unsur aparat penegak hukum.
Saat ini, 9 orang yang terkena OTT itu pun masih berstatus terperiksa dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing serta menelusuri aliran dana yang telah disita.
Baca Juga:BREAKING NEWS! KPK Segel Ruang Kerja Bupati BekasiAtmosfer GBLA Jadi Kunci, Bojan Hodak Minta Bobotoh Jaga Persib dari Sanksi
“Nanti perkembangan selanjutnya, termasuk status hukum, kronologi, dan konstruksi perkaranya, akan kami sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” kata Budi.
KPK mengungkapkan, dari sembilan orang yang terjaring OTT, terdapat satu oknum jaksa, dua orang pengacara, serta enam pihak dari unsur swasta.
Keterlibatan aparat penegak hukum dalam operasi ini kembali menjadi perhatian publik, sekaligus mempertegas komitmen KPK dalam membersihkan praktik korupsi, termasuk di internal penegakan hukum.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
