JABAR EKSPRES – Sorotan publik saat ini sedang tertuju pada Kabupaten Bekasi. Bagaimana tidak, 9 orang pejabat terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
9 orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda yakni Bekasi dan Jakarta. Penangkapan itu pun berakhir pada penyegelan ruang kerja Bupati Bekasi, Ade Kunang, dan Kantor Dispudpora Kabupaten Bekasi.
Langkah cepat KPK tersebut menandai eskalasi serius dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang kini menyeret sejumlah pihak lintas profesi.
Baca Juga:KPK Perluas Penyidikan di Bekasi, Kantor Disbudpora Ikut DisegelBREAKING NEWS! KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi
Dalam OTT yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda, tim penindakan KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp900 juta yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang tengah diusut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan uang tersebu. Menurutnya hal itu sebagai salah satu barang bukti utama dalam operasi tersebut.
“Tim juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp900 juta,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12) malam.
Budi menjelaskan, sebelum melakukan OTT, KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Hal itu dilakukan karena dalam operasi tersebut turut diamankan unsur aparat penegak hukum.
Saat ini, 9 orang yang terkena OTT itu pun masih berstatus terperiksa dan menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing serta menelusuri aliran dana yang telah disita.
“Nanti perkembangan selanjutnya, termasuk status hukum, kronologi, dan konstruksi perkaranya, akan kami sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” kata Budi.
KPK mengungkapkan, dari sembilan orang yang terjaring OTT, terdapat satu oknum jaksa, dua orang pengacara, serta enam pihak dari unsur swasta.
Baca Juga:Atmosfer GBLA Jadi Kunci, Bojan Hodak Minta Bobotoh Jaga Persib dari SanksiLawan Bhayangkara FC, Adam Alis Belum Tentu Comeback Meski Pulih dari Cedera
Keterlibatan aparat penegak hukum dalam operasi ini kembali menjadi perhatian publik, sekaligus mempertegas komitmen KPK dalam membersihkan praktik korupsi, termasuk di internal penegakan hukum.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Rangkaian OTT dan penyitaan barang bukti ini kemudian berujung pada penyegelan ruang kerja Bupati Bekasi serta sejumlah kantor di lingkungan Pemkab Bekasi, yang semakin menguatkan dugaan bahwa perkara yang ditangani KPK melibatkan struktur dan kepentingan yang lebih luas.
