Usai Terjadi Pengeroyokan di Kalibata, OJK Bakal Tertibkan Praktik Penagih Utang 

Usai Terjadi Pengeroyokan di Kalibata, OJK Bakal Tertibkan Praktik Penagih Utang 
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya peran dan tanggung jawab kreditur dalam praktik penagihan utang, menyusul mencuatnya kasus kekerasan yang melibatkan penagih utang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa secara regulasi, OJK telah memiliki ketentuan yang jelas mengenai tata cara penagihan kepada konsumen.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga:Menguatnya Permintaan Global, Kemendag Catat Kenaikan Harga Ekspor Konsentrat TembagaPerkuat Strategi Keuangan, OJK Bentuk Departemen Baru untuk Perbankan Syariah dan UMKM di 2026

Dalam aturan itu, OJK mengatur batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik.

Menurutnya, dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal sudah menetapkan bagaimana penagihan seharusnya dilakukan agar tidak melanggar ketentuan.

Dirinya menilai kasus Kalibata penanganannya sudah berada di wilayah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,” ujar Mahendra dikutip dari ANTARA, Rabu (17/12).

Meski demikian, OJK akan tetap melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, terutama dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan.

Ia juga menegaskan, pemeberi pinjaman atau kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan.

Ke depan, OJK akan menelaah apakah masih terdapat celah regulasi atau aspek pengawasan yang perlu diperkuat guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Baca Juga:Sambut Lonjakan Penumpang Saat Libur Nataru, Kemenhub Siapkan Bandara dan Stimulus Tekan Harga Tiket Perkuat Layanan Jemaah Indonesia, Danantara Investasi Perhotelan di Makkah 

Sebelumnya, Polri menetapkan enam anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua penagih utang di Kalibata pada Kamis malam (11/12).

Enam orang tersebut, yaitu Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

Kepolisian menyebutkan utang sepeda motor menjadi penyebab pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan penagih utang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12) malam.

Peristiwa tersebut terjadi saat pemilik kendaraan belum menerima uang sepeserpun sehingga mengerahkan temannya untuk menagih. Namun, dua orang berinisial MET dan NAT yang bertugas menagih utang malah dikeroyok hingga meninggal dunia.

0 Komentar