JABAR EKSPRES – Sebanyak 286 rumah terdampak banjir di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, menerima bantuan uang sebesar Rp10 juta per rumah untuk biaya sewa tempat tinggal sementara selama musim hujan.
Bantuan tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai solusi agar warga tidak lagi bertahan di pengungsian maupun di rumah yang rawan terendam banjir.
Camat Bojongsoang Kankan Taufik Barnawan mengatakan, bantuan sewa rumah itu merupakan arahan langsung Gubernur Jawa Barat setelah melihat kondisi pengungsian yang juga terancam banjir.
Baca Juga:Penurunan Muka Tanah di Kabupaten Bandung Dinilai Signifikan, Picu Banjir DayeuhkolotJaga Lereng dan Cegah Banjir, Dedi Mulyadi Tegaskan Komitmen Konservasi Kebun Teh Pangalengan
“Pak Gubernur waktu itu datang ke pengungsian, tendanya juga terancam kebanjiran. Jadi disarankan mendingan ngontrak saja, jangan di tenda pengungsian, nanti dikasih uangnya untuk ngontrak,” ujar Kankan, Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan, bantuan Rp10 juta tersebut bukan merupakan program relokasi permanen, melainkan langkah sementara selama musim hujan yang diprediksi berlangsung hingga Februari.
“Sekarang mah fokusnya buat ngontrak dulu. Daripada kebanjiran terus, lebih baik pindah sementara,” katanya.
Menurut Kankan, penanganan banjir di Bojongsoang berbeda dengan wilayah lain seperti Bekasi dan Karawang yang telah lebih dulu melakukan relokasi karena bangunan warga berdiri di atas lahan ilegal.
“Kalau di sana bangunan liar, langsung dieksekusi. Kalau di Bojongsoang ini tanah milik pribadi, masyarakat bukan tinggal di bangunan liar,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pendataan, Camat menyebut bantuan awalnya disiapkan untuk 292 rumah. Namun setelah dilakukan verifikasi, enam penerima mengembalikan bantuan karena terjadi pendataan ganda.
“Ada enam orang yang tinggal dengan mertuanya, sementara mertuanya sudah menerima bantuan. Itu dikembalikan dengan kesadaran sendiri,” ungkap Kankan.
Baca Juga:BMKG Ingatkan Waspada Banjir Hingga 20 Desember 2025, Ini Potensi Wilayahnya Tunda Publikasi Kajian Tambang Ilegal Penyebab Banjir Sumatra, ESDM Ingin Masyarakat Fokus Misi Kemanusiaan
Dengan demikian, bantuan sewa rumah disalurkan kepada 286 rumah yang dihuni oleh 366 kepala keluarga. Bantuan tersebut hanya boleh digunakan untuk mengontrak rumah, yang dibuktikan melalui surat pernyataan penerima.
Kankan menyebut, relokasi tetap menjadi solusi jangka panjang yang tengah dikaji pemerintah. Namun prosesnya masih memerlukan waktu karena berkaitan dengan status kepemilikan lahan.
“Ke depan pengennya relokasi, tapi prosesnya lama karena ini tanah pribadi,” pungkasnya.
