Tunda Publikasi Kajian Tambang Ilegal Penyebab Banjir Sumatra, ESDM Ingin Masyarakat Fokus Misi Kemanusiaan

Tunda Publikasi Kajian Tambang Ilegal Penyebab Banjir Sumatra, ESDM Ingin Masyarakat Fokus Misi Kemanusiaan
Ilustrasi tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab bencana banjir bandang di Sumatra. Foto: Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum buka suara terkait hasil kajian tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab banjir bandang dan longsor di Sumatra.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) ESDM Rilke Jeffri Huwae mengaku pihaknya telah mengkaji tambang ilegal tersebut, namun belum berkenan untuk melakukan publikasi.

Keputusan memnunda publikasi hasil kajian tambang ilegal itu disampaikan Jeffri, usai pembukaan Posko Nasional Sektor ESDM di Gedung Badan Pengaturan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta, Senin.

Baca Juga:Lakukan Pemetaan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Bidik Operasi Tambang IlegalTambang Jabar Kian Brutal, Citatah Jadi Korban Utama

“Sudah. Kami sudah kaji (tambang ilegal). Kami sudah kaji. Tapi itu bukan, kami belum bisa menyampaikan produk itu,” ujarnya, dikutip Selasa (16/12/2026).

Menurutnya, terdapat alasan khusus mengapa pihaknya menunda publikasi hasil kajian terhadap tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab bencana di Sumatra.

Pemerintah, kata dia, ingin masyarakat fokus terhadap misi kemanusiaan di daerah terdampak bencana banjir, seperti Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Kendati ia menunda untuk memublikasikan hasil kajian, Jeffri sempat menyinggung soal keberadaan tambang emas Martabe yang tengah menjadi sorotan publik pascabanjir bandang.

“Teman-teman bisa lihat sendiri bagaimana DAS (daerah aliran sungai)-nya itu, bagaimana Martabe itu, jaraknya berapa dan sebagainya. Kami sudah buat kajian,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa pemerintah belum bisa mengungkapkan hasil kahiannya, meski telah mengevaluasi kaidah-kaidah pertambangan Martabe.

“Kaidah-kaidah tambangnya kami evaluasi, tetapi itu tidak akan menjadi produk untuk diperbincangkan di dalam kondisi di mana persoalan-persoalan kemanusiaan belum selesai di sana,” paparnya.

Baca Juga:Reklamasi Lokasi Pertambangan jadi Syarat Mutlak Perizinan!Kendalikan Dampak Lingkungan, Dinas ESDM Jabar Tekankan Reklamasi Tambang

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerjunkan tim untuk mengevaluasi kembali izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara setelah adanya banjir bandang dan longsor di Sumatera minggu lalu.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, saat ditemui wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (4/12), menegaskan pemerintah tak ragu mencabut IUP perusahaan-perusahaan tambang manakala mereka terbukti melanggar ketentuan.

Dalam kesempatan yang sama, Bahlil menjelaskan pengecekan dan evaluasi itu masih berlangsung untuk wilayah Aceh dan Sumatera Utara, sementara untuk wilayah Sumatera Barat, Bahlil memastikan banjir bandang di provinsi tersebut tidak disebabkan oleh tambang.

0 Komentar