Dadan menambahkan, informasi mengenai penghentian sementara perizinan tersebut akan disampaikan secara langsung kepada para pengembang yang terdampak. Selain itu, Surat Edaran Gubernur juga telah disosialisasikan melalui media sosial dan sistem layanan resmi milik DPMPTSP Kota Cimahi.
“Pemberitahuan dilakukan langsung kepada pengembang. SE Gubernur juga sudah kami informasikan melalui kanal media sosial dan layanan resmi DPMPTSP,” kata Dadan menutup. (Mong)
