Tindaklanjuti SE Gubernur, Puluhan Izin Perumahan di Cimahi Dibekukan

Tindaklanjuti SE Gubernur, Puluhan Izin Perumahan di Cimahi Dibekukan
Foto udara memperlihatkan kondisi pembangunan perumahan The Emeralda Resort Padalarang, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menghentikan sementara puluhan proses perizinan pembangunan perumahan menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang belakangan melanda kawasan Bandung Raya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi mencatat hingga 2025 terdapat 25 pengembang yang mengajukan izin pembangunan perumahan di wilayah yang tergolong rawan banjir dan longsor. Pengajuan tersebut berasal dari berbagai tahun.

Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Dadan Darmawan, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut satu permohonan izin telah ditolak, empat izin sudah diterbitkan, sementara 20 lainnya masih berada dalam tahap proses.

Baca Juga:Izin Perumahan Direm Total, Moratorium Diperluas ke Seluruh Jawa BaratMasifnya Pembangunan Perumahan, Kabupaten Bandung Barat Masuk Fase Krisis Bencana

“Yang mengajukan ada 25, sebagian dari tahun-tahun sebelumnya. Satu sudah ditolak, empat sudah terbit, dan 20 sedang berproses,” ujar Dadan saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (16/12/2025).

Merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dadan menegaskan seluruh proses perizinan yang belum rampung kini dihentikan sementara. Penghentian tersebut akan berlaku hingga Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelesaikan kajian lingkungan yang tengah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Sesuai SE Gubernur, untuk sementara dihentikan dulu. Kita menunggu hasil kajian dari DLH Jawa Barat. Ada 20 izin di kami yang sedang berproses,” katanya.

Tidak hanya izin yang masih dalam proses, DPMPTSP juga akan melakukan pengawasan terhadap perizinan yang telah diterbitkan. Empat pengembang yang sudah mengantongi izin tetap akan dievaluasi untuk memastikan kesesuaian pembangunan dengan peruntukan yang tercantum dalam dokumen perizinan.

“Terhadap yang sudah keluar izinnya pun akan dilakukan pengecekan, apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan peruntukan atau belum,” tutur Dadan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa langkah menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur tersebut telah dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Pembahasan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Tentunya ini sudah kami bahas bersama OPD teknis terkait. Ke depan, pengawasan akan dilakukan secara bersama-sama untuk mencegah risiko bencana di masa mendatang,” ujarnya.

0 Komentar