Langgar Aturan dan Ganggu Estetika, 111 Reklame Ilegal di Banjar Ditertibkan!

Anggota Satpol PP Kota Banjar saat menertibkan papan reklame yang melanggar ketertuban umum. (Cecep Herdi/Jaba
Anggota Satpol PP Kota Banjar saat menertibkan papan reklame yang melanggar ketertuban umum. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Operasi penertiban reklame secara besar-besaran kembali digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, Jawa Barat.

Petugas berhasil menertibkan 111 buah reklame yang melanggar ketentuan dan merusak keindahan wajah kota.

Operasi yang dipusatkan di kawasan jantung Kota Banjar ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan serta menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik.

Baca Juga:Petir Hantam Rumah di Cikalongwetan, Seorang Mahasiswa TerlukaKapal Pertamina Terus Bergerak: Antarkan Energi dan Harapan ke Sumatra

Kepala Bidang Gakperunda Dinas Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan rutin dan laporan masyarakat.

Menurutnya, reklame yang ditertibkan memiliki beragam bentuk, mulai dari spanduk, banner, baliho, hingga bendera yang dipasang secara sembarangan.

“Hari ini kami tertibkan 111 reklame salah penempatan dan tidak sesuai aturan,” tegas Aep Saepudin, Jumat (12/12/2025).

Lebih detail, Aep mengungkapkan bahwa pelanggaran yang ditemukan tidak hanya terbatas pada penempatan di lokasi yang tidak semestinya. Banyak dari reklame tersebut telah memiliki izin yang kadaluarsa, dalam kondisi rusak dan kusut sehingga menimbulkan kesan kumuh, bahkan ada yang sengaja ditempel atau diikat pada pohon dan fasilitas publik lainnya.

“Ketentuan pemasangan reklame sudah jelas diatur. Tidak boleh sembarangan, apalagi sampai merusak fasilitas umum seperti pohon. Ini menyangkut estetika dan keselamatan,” imbuhnya.

Operasi penertiban ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam pasal 25 dan 26 Perda tersebut dijelaskan secara rinci larangan pemasangan reklame. Di antaranya adalah larangan memasang di lingkungan instansi pemerintah daerah, di sekitar sarana pendidikan, serta di tempat-tempat ibadah.

Baca Juga:Fitri Salhuteru Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait kasus Pencemaran Nama Baik Hutan Kritis, Ancaman Bencana Makin Nyata!

Aturan juga dengan tegas melarang pemasangan di atas badan jalan umum karena berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

“Ketentuan kawasan penataan reklame sudah diatur dalam Peraturan Walikota. Jadi tidak boleh sembarangan pasang reklame di titik yang tidak sesuai aturan,” tambah Aep.

Ia juga menyatakan bahwa sebelum penertiban, biasanya telah diberikan teguran dan peringatan tertulis kepada pemasang atau pemilik reklame untuk membenahi sendiri. Namun, karena masih banyak yang mengabaikan, tindakan tegas berupa penertiban fisik pun harus dijalankan.

0 Komentar