Langkah tegas Satpol PP Banjar ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, termasuk para pemerhati tata kota. Mereka menilai reklame liar yang tidak terkontrol tidak hanya merusak pemandangan kota tetapi juga dapat menjadi distraksi visual yang berbahaya, terutama bagi pengguna jalan. Selain itu, reklame yang dipasang secara tidak profesional kerap kali tidak tahan cuaca, sehingga mudah robek dan berhamburan menjadi sampah yang mencemari lingkungan.
Di sisi lain, operasi ini juga diharapkan menjadi momentum edukasi bagi pelaku usaha, komunitas, atau organisasi yang kerap menggunakan media reklame luar ruang untuk promosi. Satpol PP mengimbau agar setiap pihak yang hendak memasang reklame terlebih dahulu mengurus perizinan yang berlaku dan mematuhi titik-titik yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tujuan promosi dapat tercapai tanpa mengorbankan ketertiban dan keindahan kota.
Satpol PP Kota Banjar menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh di seluruh wilayah kota. “Langkah ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pihak yang masih memasang reklame tanpa memperhatikan aturan yang berlaku,” pungkas Aep Saepudin. (CEP)
