JABAR EKSPRES – Fitri Salhuteru memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Selasa, 9 Desember 2025.
Fitri memenuhi pemangilan Polda Jabar sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaraan nama baik yang dilaporkan Heni Sagara.
“Main ke sini sekaligus memberikan keterangan, dimintai keterangan sedikit. Saya hanya menaati aturan karena saya dapat surat panggilan untuk memberikan keterangan,” ujarnya, kepada awak media.
Baca Juga:Hutan Kritis, Ancaman Bencana Makin Nyata!Transportasi Jawa Belum Merata, Bandung Masuk Sorotan Soal Wacana Kereta Cepat ke Surabaya
Menurutnya, penyidik menunjukkan sejumlah tangkapan layar dan mengajukan beberapa pertanyaan. Namun Fitri menolak mengungkap lebih jauh materi pemeriksaan.
“Ya, ada beberapa tangkapan layar yang diperlihatkan. Ada beberapa pertanyaan. Saya nggak bisa jawab di sini,” ucapnya
Namun, Fitri menegaskan bahwa dirinya terlibat karena namanya disebut oleh saksi lain. Ia juga mengungkap bagaimana konflik panjang antar pihak membuat dirinya ikut terseret.
“Ini semua karena keributan yang nggak berhenti. Saya yang nggak tahu apa-apa jadi keseret-seret ke sini,” katanya
Mengaku jenuh dengan situasi tersebut, ia mengingatkan agar dua pihak yang berseteru bertabayyun dan menempuh jalur damai.
“Gedek, tau nggak. Capek sih nggak, kesel. Ini udah setahun, hampir dua tahun. Kenapa sih kalian yang berseteru ini nggak mengutamakan tabayyun. Kalau memang bersalah, coba merendah dulu, merenung. Tidak ada keindahan selain perdamaian,” katanya.
Namun Ia berharap para pihak yang bersengketa segera menemukan titik temu bahkan berdasarkan hingga berdamai
Baca Juga:Gandeng Muhammadiyah, BSI Percepat Penyaluran Bantuan untuk Korban Bencana di AcehSabet 5 Penghargaan BI, Bank Mandiri Tegaskan Peran Strategis dalam Stabilitas Ekonomi Nasional
“Dari dalam lubuk hati saya yang paling dalam, kepinginnya sudahi. Sudahi,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini berkaitan dengan laporan polisi tertanggal 5 Februari 2025 atas nama pelapor Iwa Wahyudin mengenai unggahan akun @drok ypratama pada 15 Oktober 2024. Unggahan tersebut menyinggung pabrik PT Ratansha Purnama Abadi milik Heni Sagara dengan narasi “pabrik kosmetik milik mafia skincare”.
Penyidik Polda Jabar memeriksa sedikitnya 11 saksi, salah satunya dr Samira atau “Dokter Detektif” (Doktif)pada Kamis (27/11). Polisi juga telah berkoordinasi dengan ahli bahasa, pidana, hingga ITE, di samping melakukan pemeriksaan lokasi pabrik dan memverifikasi bahwa pabrik tersebut memproduksi jamu serta obat-obatan lain, sementara ruang produksi skincare yang disegel BPOM hanya terkait pemenuhan administrasi.
