“Sekarang kita harus evaluasi apakah ada izin perumahan yang melanggar tata ruang dan merusak lingkungan. Kita akan evaluasi semua izinnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa proyek perumahan yang izinnya telah disahkan tidak melanggar aturan, kecuali terbukti memicu kerusakan lingkungan.
