JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyoroti minimnya peran Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung (BP CekBan) dalam penanganan banjir besar lima tahunan yang kembali melanda wilayah Bandung Raya.
Hal itu disampaiakan Dadang usai mengikuti rapat koordinasi (rakor) dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di IPDN Jatinangor, Selasa (9/12).
“Saya sampaikan dalam rakor, setelah Satgas Citarum Harum dibubarkan, apa yang harus dilakukan oleh BP Cekungan Bandung?” ujarnya.
Baca Juga:Belasan Kecamatan Terdampak, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan LongsorKerusakan KBU Sudah Sporadis, Siap-siap Bandung Raya jadi Langganan Banjir!
Menurutnya, setelah Satgas Citarum Harum resmi dibubarkan, BP CekBan harus mengambil peran lebih strategis.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku berterima kasih atas atensi Gubernur dalam menangani persoalan banjir di Bandung Raya. Sebab dapat membuka peluang kolaborasi pendanaan lintas daerah.
“Kalau sudah ditangani Pak Gubernur, nantinya kita bisa ada sharing anggaran antara kabupaten/kota,” kata dia.
Soroti Lempar Kewenangan
Bupati Bandung menegaskan bahwa persoalan banjir dan longsor tidak bisa hanya dilihat dari sisi mitigasi jangka pendek. Penataan ruang yang buruk menjadi akar persoalan, dan itu termasuk domain BP CekBan.
Ia menyinggung selama ini ada lempar kewenangan dalam penanganan infrastruktur penyebab banjir antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga BBWS Citarum.
“Terus terang APBD Kabupaten Bandung tidak akan cukup. BTT saja cuma Rp34 miliar tahun 2025,” ungkapnya.
Karena itu, ia kembali mendorong pola kerja sama pentahelix yang telah berjalan di Rancaekek dan Majalaya, sementara penanganan banjir di Dayeuhkolot dan Bojongsoang masih berlangsung.
Tetapkan Status Tanggap Darurat
Baca Juga:Banjir 1,5 Meter Lumpuhkan Dayeuhkolot, Ratusan Warga Terancam dan Puluhan MengungsiTidaklanjuti Instruksi Gubernur, Bupati Bandung Sosialisasikan Relokasi Warga di Bantaran Sungai
Di sisi lain, Bupati Dadang mengatakan pihaknya bersama Forkopimda sepakat menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana.
Langkah itu diambil karena kebutuhan penanganan banjir dan longsor dinilai sudah sangat mendesak, termasuk pencarian tiga korban longsor di Arjasari yang memasuki hari kelima.
“Kami sepakat menetapkan Status Tanggap Darurat agar bisa mendapatkan bantuan anggaran. Ini sesuai persyaratan dari Surat Edaran Kemendagri,” jelasnya.
Dukung Penghentian Izin Perumahan
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu juga mengatakan sejalan dengan keputusan Gubernur KDM, yang menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di Bandung Raya. Menurutnya, evaluasi tata ruang sangat diperlukan.
