JABAR EKSPRES – Angka perceraian di wilayah kerja Pengadilan Agama (PA) Soreang kembali menunjukkan tren tinggi sepanjang 2025. Humas PA Soreang, Samsul Zakaria, mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun ini lembaganya telah memutus lebih dari 7.200 perkara.
“Untuk tahun 2025 ini sudah ada 7.200-an perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama Soreang. Dari jumlah itu, sekitar 5.600 adalah perkara cerai gugat dan 1.400-an cerai talak,” ujar Samsul saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).
Samsul menjelaskan, secara keseluruhan, termasuk perkara lainnya, total perkara perceraian yang masuk pada 2025 mencapai sekitar 8.400 kasus.
Baca Juga:Lebih Dekat dengan Warga, Pengadilan Agama Cimahi Layani Hukum di Mall Pelayanan PublikRatusan Blanko Akta Cerai Dimusnahkan, Pengadilan Agama Cimahi Perketat Tertib Administrasi
Ia menuturkan jika faktor paling dominan pemicu perceraian tetap berasal dari pertengkaran dan perselisihan yang berlangsung terus-menerus. Perselisihan tersebut umumnya dipicu oleh persoalan ekonomi.
“Masalah yang paling banyak itu biasanya soal nafkah atau masalah ekonomi. Di persidangan, mereka sering menyebutnya ‘resiko’ begitu ya. Itu yang paling banyak memang,” tuturnya.
Selain faktor ekonomi, perceraian juga dipicu oleh judi online, kehadiran pihak ketiga, kebiasaan mabuk, hingga salah satu pasangan meninggalkan rumah tangga. Menurutnya, usia para pihak dalam perkara perceraian sangat beragam.
“Variatif ya. Mulai dari yang baru menikah sampai usia lanjut pun ada yang cerai,” kata Samsul.
Meski angka perceraian tinggi, Samsul menegaskan proses mediasi tetap memberi dampak positif. Meski tidak semua pasangan kembali rukun, banyak mediasi yang disebut berhasil.
“Yang rukun kembali juga banyak. Tapi yang penting dicatat ada namanya berhasil sebagian. Mungkin cerainya tetap lanjut, tetapi mereka sepakat soal hak asuh anak, harta bersama, atau nafkah iddah dan mut’ah. Jadi cerainya tetap dengan cara baik,” jelasnya.
Ia menyebut data pasti tingkat keberhasilan mediasi perlu dicek, namun memastikan bahwa proses tersebut rutin membawa penyelesaian yang lebih damai.
Baca Juga:Inovasi ‘Jemput Asa’ Permudah Akses Layanan Pengadilan Agama CibinongAngka Perceraian di Kota Cimahi Tinggi, Pengadilan Agama: Dipicu Judi Online!
Terkait tingginya angka perceraian, Samsul menegaskan bahwa pengadilan tidak dapat bertindak proaktif di luar kewenangannya.
“Pengadilan ini kan ujung dari problematika masyarakat. Tidak bisa kalau pengadilan agama mengambil langkah proaktif begitu ya. Dibutuhkan sinergi,” katanya.
