PA Soreang, lanjutnya, berkoordinasi dengan forkopimda dan siap terlibat dalam penyuluhan hukum jika diperlukan oleh pemerintah daerah.
“Karena pengadilan sifatnya mengadili, dia pasif. Kalau ada perkara ya diadili, kalau tidak ada perkara, kita tidak bisa meminta orang mengajukan perkara,” ujarnya.
Meskipun demikian, setiap perkara yang masuk wajib melalui proses mediasi jika dihadiri kedua belah pihak. Bahkan saat hanya satu pihak yang hadir, upaya damai tetap dilakukan.
Baca Juga:Lebih Dekat dengan Warga, Pengadilan Agama Cimahi Layani Hukum di Mall Pelayanan PublikRatusan Blanko Akta Cerai Dimusnahkan, Pengadilan Agama Cimahi Perketat Tertib Administrasi
“Mau putusan dibacakan pun tetap kita upayakan damai. Harapannya mereka bisa rukun kembali sebagai pasangan suami istri,” tutup Samsul.
