JABAR EKSPRES – Ratusan blanko akta cerai dimusnahkan Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi dengan cara dibakar di halaman gedung PA Cimahi, Jumat (26/9/2025).
Pemusnahan dokumen usang ini menandai langkah penting lembaga peradilan agama dalam menjaga tertib administrasi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara.
Sekretaris Pengadilan Agama Kota Cimahi, Diana Risnawati, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Kompetisi ‘Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas’ Dimulai, 1.300 UMKM Berebut Modal Usaha Rp1 Miliar
“Iya, pemusnahan ini sesuai dengan PP No. 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan PMK No. 83 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN,” jelas Diana saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
Kegiatan tersebut melibatkan Ketua, Wakil Ketua, hingga seluruh jajaran pimpinan PA Cimahi.
Diana menekankan, langkah ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mewujudkan tata kelola arsip yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pemusnahan dokumen usang tidak hanya soal kedisiplinan administrasi, tetapi juga menyangkut aspek keamanan dokumen resmi negara.
“Semuanya yang dimusnahkan itu ada sebanyak 94 buku, yang terdiri dari 50 nomor seri setiap bukunya,” ungkap Diana.
Dengan dimusnahkannya blanko yang sudah tidak berlaku, risiko penyalahgunaan akta cerai palsu dapat ditekan.
PA Cimahi, kata Diana, memastikan tidak ada celah bagi oknum untuk menggunakan dokumen negara yang sudah kedaluwarsa.
Baca Juga:Stasiun Bojonegara, Infrastruktur Kunci PGN untuk Distribusi Gas di Jawa BaratBukan Keracunan Lagi! 36 Siswa Cipongkor Ternyata Kena Psikosomatik Gegara Trauma MBG
Lebih jauh, Diana menjelaskan bahwa pemusnahan ini juga berkaitan dengan transformasi digital dalam sistem peradilan agama.
Akta cerai fisik kini resmi digantikan oleh dokumen elektronik, sesuai dengan SK Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai secara elektronik.
“Dengan adanya digitalisasi, akta cerai tidak lagi dalam bentuk fisik, melainkan elektronik. Ini menjadi bagian dari modernisasi pelayanan peradilan agama,” tutupnya. (Mong)
