JABAR EKSPRES – Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi terus memperkuat komitmennya dalam mendekatkan akses layanan hukum dan peradilan kepada masyarakat.
Upaya ini diwujudkan melalui kehadiran stan layanan PA di Mall Pelayanan Publik (MPP) Cimahi, yang berlokasi di Jalan Aruman, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi lembaga peradilan dalam memperluas jangkauan pelayanan publik agar masyarakat pencari keadilan tidak lagi kesulitan mengakses layanan hukum dasar.
Baca Juga:Persib Genjot Fisik Pemain di Jeda InternasionalJelang Indonesia vs Irak, Calvin Verdonk Diharapkan Pulih Tepat Waktu
Masyarakat kini dapat memperoleh berbagai layanan peradilan secara langsung, mudah, dan efisien tanpa harus datang ke kantor pengadilan.
Petugas PA Kota Cimahi, Pera Rahayu Megasetiyaningsih, menjelaskan layanan di MPP mencakup beragam kebutuhan hukum masyarakat.
Mulai dari pendaftaran perkara secara elektronik melalui e-Court, pemberian informasi terkait status perkara, pelayanan pengaduan, hingga pengambilan dokumen resmi seperti Akta Cerai dan Salinan Putusan atau Penetapan Pengadilan.
“Semua layanan ini diberikan dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan, dan keramahan dalam pelayanan,” ujar Pera, Kamis (10/10/2025).
Menurut Pera, layanan Pengadilan Agama Kota Cimahi di MPP dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa dan Rabu, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Ia menegaskan, kehadiran PA di MPP merupakan bukti nyata komitmen lembaga dalam menghadirkan sistem peradilan yang lebih terbuka, mudah dijangkau, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kehadiran layanan ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam menyediakan akses peradilan yang mudah, cepat, dan transparan,” ujarnya menegaskan.
Baca Juga:Demi Tiket Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Wajib Kalahkan IrakKluivert Ungkap Tantangan Berat Timnas Indonesia Usai Kalah Tipis dari Arab Saudi
Dengan adanya layanan ini, lanjut Pera, masyarakat kini tidak perlu lagi menempuh jarak jauh atau menghadapi antrean panjang di kantor pengadilan.
“Kebutuhan hukum masyarakat kini dapat dilayani secara efisien di lokasi terintegrasi ini. Harapannya, semakin banyak warga yang terbantu dan memahami pentingnya akses peradilan yang inklusif,” ucap Pera.
Kehadiran PA Kota Cimahi di Mall Pelayanan Publik Cimahi menjadi langkah strategis dalam mendukung prinsip pelayanan publik terpadu yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat urban.
“Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat integrasi layanan publik berbasis digital dan tatap muka dalam satu pintu pelayanan,” tukasnya. (Mong)
