Kedua, pemerintah tidak membangun arsitektur pengetahuan (knowledge architecture) dalam sistem perencanaan daerah. Bappeda lebih sering bekerja administratif: menyusun dokumen, mengisi format, mengejar jadwal. Bukan bekerja analitis untuk menanyakan: “Mengapa kebijakan ini penting? Berdasarkan data apa keputusan ini dibuat?”
Ketiga, tidak ada forum deliberatif yang mempertemukan kampus dan pemerintah. Riset berjalan sendiri, kebijakan berjalan sendiri. Tidak ada ruang perjumpaan gagasan. Padahal Habermas telah mengingatkan: kebijakan publik hanya sah jika lahir dari ruang komunikasi rasional.
Keempat, riset mahasiswa tidak diarahkan untuk memecahkan masalah publik, tetapi untuk memenuhi tugas akademik. Tidak ada commissioning riset dari pemda, tidak ada demand untuk policy paper dari kampus. Inilah paradoks akademik kita.
Baca Juga:KAMMI Jabar Serahkan Policy Brief ke KPU Jabar: Penguatan Demokrasi dan Partisipasi politik Pemuda Jawa BaratSoroti Wacana Kenaikan PPN, KAMMI Jabar: Perlebar Gap si Kaya dan si Miskin
Namun persoalan ini tidak hanya memerlukan kritik, ia memerlukan model solusi.
Dalam hal ini, saya melihat bahwa Jawa Barat membutuhkan policy intelligence infrastructure, yaitu infrastruktur pengetahuan yang menghubungkan riset dan kebijakan. Modelnya sederhana tetapi strategis:
1. Forum Riset Kebijakan Daerah
Pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil duduk bersama membahas isu publik berbasis riset.
2. Laboratorium Kebijakan Kampus
Kampus menjadi “think tank daerah,” bukan menara gading.
3. Demand Statement dari Bappeda
Pemerintah daerah menyatakan isu riset prioritas yang dibutuhkan.
4. Lembaga Riset Mahasiswa sebagai Policy Contributor
Bukan hanya unit kegiatan, tetapi aktor epistemik.
5. Publication–Policy Translational Pipeline
Riset akademik disarikan menjadi rekomendasi kebijakan yang operasional.
Dengan ini, riset kampus tidak lagi menjadi dokumen yang dibaca penguji sidang, tetapi analisis yang dibaca pengambil keputusan.
Beberapa waktu terakhir, publik disuguhkan dengan polemik renovasi Gedung Sate bernuansa candi senilai 3,9 miliar. Saya tidak akan mengulas estetika, tetapi menyoroti problem governance di baliknya. Keputusan kebijakan itu nyaris tidak memiliki justifikasi riset, minim deliberasi publik, dan mengabaikan prinsip heritage governance. Fenomena seperti ini hanya mungkin terjadi dalam konteks ketiadaan sistem riset dalam kebijakan.
Dengan kata lain:
Kritik publik terhadap renovasi Gedung Sate bukan sekadar kritik estetika. Itu kritik epistemik.
Karena kebijakan yang tidak lahir dari analisis akan kehilangan legitimasi.
