Anggaran Jumbo KPU dan Bawaslu jadi Sorotan, Sekarang Kerja Apa?

LS Vinus menyoroti besarnya anggaran yang tetap digelontorkan kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP meski tidak ada pe
LS Vinus mengadakan diskusi publik yang menyoroti besarnya anggaran KPU, Bawaslu, dan DKPP. (foto: Sandhika Fadillah) . 
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Lembaga Studi Visi Nusantara Maju (LS Vinus) menyoroti besarnya anggaran yang tetap digelontorkan kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP meski tidak ada penyelenggaraan pemilu pada 2025–2027.

Dalam diskusi bertajuk “Agak Laen, KPU dan Bawaslu Habiskan Anggaran Negara” di Sekretariat LS Vinus, Cibinong, Rabu (3/12/2025).

Founder LS Vinus Yusfitriadi menilai, situasi ini perlu dikritisi karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Baca Juga:Dana 90 Miliar Lenyap, Setelah Nasabah Investasi di Mirae Asset Sekuritas150 Ha Lahan Perkebunan Teh PTPN di Pangalengan Rusak, Walhi Minta Usut Tuntas dan Proses Hukum

Yus menegaskan masyarakat harus mengawasi seluruh proses pemilu, mengingat kualitas penyelenggaraan akan menentukan siapa pemimpin yangt erpilih.

“Ketika penyelenggaraan pemilunya baik, maka pemimpinnya juga baik. Tapi kalau penyelenggaraannya buruk, besar kemungkinan pemimpin yang terpilih tidak memenuhi harapan,” kata Yus.

Ia mengungkapkan, anggaran ratusan triliun yang digelontorkan untuk Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi ironi ketika hasil penyelenggaraan dianggap belum efektif dan efisien.

“Dengan anggaran fantastis itu, kita patut mempertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya,” ujarnya.

Audit Belum Menyetuh Aspek Fundamental

Yus juga menilai audit terhadap lembaga penyelenggara pemilu belum menyentuh aspek fundamental. Menurutnya, audit yang dilakukan selama ini hanya bersifat administratif, bukan audit fakta.

“Sampai hari ini perangkat inti KPU dan Bawaslu belum diaudit secara mendalam. Ini berpotensi menimbulkan banyak masalah dalam perspektif penyelenggaraan pemilu,” tegasnya.

Ia menyoroti hal yang disebutnya paling janggal: tidak adanya pemilu selama 2025–2027, namun struktur penyelenggara tetap menerima anggaran negara.

Baca Juga:Alih Fungsi Lahan KBU Makin Parah, Moratorium jadi Cara untuk Pengendalian Tata Ruang di Kota BandungTerungkap 30 Proyek di KBU Tidak Punya Rekomendasi Pemprov Jabar, 500 Hektar Telah Alih Fungsi Lahan!

“Dari tingkat RI sampai kabupaten/kota masih menerima gaji setiap bulan. Terus apa kerjanya? Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan pemilu. Kalau 2025–2027 tidak ada pemilu, terus apa yang diawasi?” katanya.

Tak hanya itu, ia menyebut banyak penyelenggara di daerah juga menerima dana hibah dari pemerintah setempat.

“Anggaran yang mereka nikmati bukan kecil, baik dari pusat maupun daerah,” tambahnya.

Melihat kondisi tersebut, Yus mendorong DPR segera membahas revisi Undang-undang Pemilu untuk mengatur ulang struktur, kewenangan, dan pembiayaan lembaga penyelenggara pemilu di masa tanpa pemilu.

“Saya pikir ini menjadi masukan penting untuk DPR. Anggaran sebesar itu tidak bisa dibiarkan tanpa kejelasan fungsi ketika tidak ada pemilu,” pungkasnya.

0 Komentar