Alih Fungsi Lahan KBU Makin Parah, Moratorium jadi Cara untuk Pengendalian Tata Ruang di Kota Bandung

Untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan KBU, Salah satu langkah taktis adalah membuat moratorium kebijaka
Untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan KBU, Salah satu langkah taktis adalah membuat moratorium kebijakan tata ruang Kota Bandung.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan di wilayah Kawasan Bandung Utara ( KBU ), Salah satu langkah taktis adalah membuat moratorium kebijakan tata ruang Kota Bandung.

Pengamat Tata Kota dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Asep Yudi kepada Jabar ekspres mengatakan, moratorium ini sangat penting dan mendesak.

Tujuannya adalah melakukan pengendalian pembangunan sehingga tidak terjadi alih fungsi lahan di wilayah KBU.

Baca Juga:Terungkap 30 Proyek di KBU Tidak Punya Rekomendasi Pemprov Jabar, 500 Hektar Telah Alih Fungsi Lahan!Kerusakan KBU Sudah Sporadis, Siap-siap Bandung Raya jadi Langganan Banjir!

‘’Ini sangat mendesak untuk mencegah semakin besarnya potensi banjir kiriman dan penurunan daya dukung lingkungan yang ada di Kota Bandung,’’ ujar Yudi dikutip, (Rabu/12/2025).

Menurutnya, saat ini pembangunan masig di wilayah KBU masih terus terjadi. Fungsi ekologis yang awalnya jadi resapan air telah berubah.

Namun, sejauh ini tanpa ada kontrol dan pengawasan yang tegas dari pemerintah daerah. Padahan potensi ancaman bencana semakin besar.

Yudi menilai, KBU merupakan wilayah bagi Kota Bandung. Sehingga jika bagian hulu tertutup beton, maka air huja yang seharus meresap tanah akan langsung mengalir deras ke wilayah hilir.

‘’Inilah yang menyebabkan meningkatnya potensi banjir kiriman di kawasan tengah dan selatan kota,”katanya.

Moratorium Bukan menhentikan Aktivitas Ekonomi

Untuk itu, kebijakan moratorium pembangunan tidak berarti menghentikan seluruh aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Akan tetapi, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin lama dan menyusun peta zonasi baru yang berbasis daya dukung lingkungan.

Baca Juga:Reklamasi Lokasi Pertambangan jadi Syarat Mutlak Perizinan!Waspada Penyadapan WhatsApp, Kenali Ciri dan Cara Atasinya!

Pemerintah juga harus bisa membuat penegasan batas zona konservasi dan zona budidaya. Jangan sampai terjadi pembiaran sehingga wilayah KBU kehilangan fungsinya.

‘’Fungsinya itu sebagai penyangga ekologis Kota Bandung,” cetus Yudi.

Menanggapi adanya masukan tersebut, wakil Wali Kota Bandung Erwin menyatakan akan mempertimbangkan adanya masukan itu.

Erwin mengatakan Pemkot telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengendalian pembangunan di wilayah KBU.

Menurutnya, wilayah KBU memiliki lintas kewenangan sehingga perlu adanya koordinasi dengan Pemprov Jabar.

“Kami menyadari kawasan Bandung Utara punya peran penting bagi ekologi kota Bandung,’’ cetusnya.

0 Komentar