150 Ha Lahan Perkebunan Teh PTPN di Pangalengan Rusak, Walhi Minta Usut Tuntas dan Proses Hukum

Sebanyak 150 Hektare perkebun teh milik PTPN telah mengalami kerusakan dan terjadi alih fungsi lahan di wilay
Sebanyak 150 Hektare perkebun teh milik PTPN telah mengalami kerusakan dan terjadi alih fungsi lahan di wilayah Pangalengan.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sebanyak 150 Hektare kebun teh milik PTPN atau PT Perkebunan Nusantara I Regional II mengalami kerusakan parah dan telah terjadi alih fungsi lahan menjadi kebun sayuran di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung..

Direktur Eksekutif Walhi Jabar Wahyudin Iwang mengatakan, kerusakan sangat masih telah terjadi di perkebunan milik PTPN itu. Sehingga dikhwatirkan terjadi banjir.

Menurut Wahyudin, kerusakan lahan kemungkinan bisa saja lebih luas dari data yang diberikan oleh PTPN dan memiliki dampak sangat buruk bagi lingkungan.

Baca Juga:Alih Fungsi Lahan KBU Makin Parah, Moratorium jadi Cara untuk Pengendalian Tata Ruang di Kota BandungTerungkap 30 Proyek di KBU Tidak Punya Rekomendasi Pemprov Jabar, 500 Hektar Telah Alih Fungsi Lahan!

‘’Jadi Kalau ditebang, apalagi menggunakan beko, saat musim hujan run off meningkat dan tanah mudah tergerus. Ini bisa memicu banjir bandang kalau curah hujan tinggi,” ujar Iwang ketika dihubungi Jabar Ekspres, Rabu (3/12/2025).

Iwan menilai, keberadaan perkebunan teh pada dataran tinggi berfungsi sebagai penyangga alami. Hilangnya lapisan vegetasi yang rapat membuat air hujan tidak lagi terserap ke dalam tanah.

Air hujan dengan intensitas tinggi akan membawa material tanah ke sungai-sungai kecil. Sehingga mengakibatkan sedimentasi meningkat dan akan mengakibatkan banjir dan meluapnya air sungai.

Iwang mengatakan, kerusakan ini terjadi karena adanya praktik alih fungsi lahan yang sudah lama terjadi. Terlebih PTPN selalu memberikan ruang kepada perusahaan atau individu untuk mengelola lahan perkebunan teh.

‘’Pengelolaan lahan perkebunan teh ini kemudian mengubah menjadi kebun sayuran seperti kentang,’’ ujarnya.

Iwang menuding, PTPN selama hampir 20 tahun telah menjalin kerja sama dengan pemodal besar. Dan ini telah melanggar aturan. Sebab akan membuat kerusakanmakin meluas.

PTPN telah memberikan keleluasaan bagi pihak ketiga untuk mengeruk lahan produktif sebagai lini bisnis yang tidak transaparan.

Baca Juga:Kerusakan KBU Sudah Sporadis, Siap-siap Bandung Raya jadi Langganan Banjir!Reklamasi Lokasi Pertambangan jadi Syarat Mutlak Perizinan!

Pengawasan Sangat Lemah

Lemahnya pengawasan dari pemerintah membuat alih fungsi lahan perkebunan teh hilang tanpa kendali.

Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan PTPN banyak dilaporkan habis. Namun masih terus dikerjasamakan dengan pihak ketika.

Sejauh ini tidak ada transparansi dan audit dalam laporan sewa lahan. Pengawasan sangat lemah dan alih fungsi lahan terus terjadi secara masif.

0 Komentar