JABAR EKSPRES – Data dari Wahana Lingkungan Hidup ( WALHI ) Jawa Barat 2025 menyebutkan sedikitnya 500 hektare lahan resapan air Kawasan Bandung Utara ( KBU ) telah terjadi alih fungsi lahan.
Alih fungsi lahan di wilayah KBU kini sudah banyak berubah menjadi kawasan pemukiman dan bangunan komersil seperti tempat wisata, cafe dan resto.
Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat Wahyudin mengatakan, alih fugsi lahan KBU banya terjadi di wilayah Kecamatan Cimenyan, Ciumbuleuit, Dago Atas, Punclut, dan Lembang.
Baca Juga:Kerusakan KBU Sudah Sporadis, Siap-siap Bandung Raya jadi Langganan Banjir!Reklamasi Lokasi Pertambangan jadi Syarat Mutlak Perizinan!
‘’Wilayah ini secara topografi memiliki kemiringan curam dan daya resapan air yang tinggi,’’ ujar Wahyudin kepada Jabar Ekspres, (
Menurutnya, alih fungsi lahan di KBU nyaris tanpa kontrol. Padahal, kawasan ini adalah sumber air tanah utama bagi Kota Bandung.
Menurutnya, pembiaran pembangunan di kawasan konservasi tidak hanya melanggar Perda. Tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem Cekungan Bandung.
Permukaan air Tanah Mengalami Penurunan
Berdasarkan penelitian Institut Teknologi Bandung (ITB) tahun 2023 menunjukkan bahwa muka air tanah di Bandung telah mengalami penurunan 0,5–1 meter per tahun.
Penurunan ini terjadi di wilayah utara yang kini semakin masif pembangunan pemukiman dan gedung komersial.
Akibatnya, air hujan yang harusnya meresap ke tanah justru mengalir deras ke hilir melalui anak-anak sungai Citarum.
Dampaknya, wilayah Kota Bandung sepertidaerah, Antapani, Cicadas, dan Gedebage semakin sering terjadi banjir cepat (flash flood).
Baca Juga:APBD 2026 Kota Bandung Defisit Rp 300 Miliar, Pendapatan MelorotKolaborasi Jaga Lingkungan, Bangun Sumur Resapan hingga Penanaman Pohon Dilakukan
Open Data Kota Bandung 2024 mencatat lebih dari 20 kejadian banjir dan genangan di kawasan hilir yang disebabkan oleh peningkatan limpasan air dari wilayah KBU.
Padahal, Perda No. 2 Tahun 2016 telah secara jelas mengatur batasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di zona lindung maksimal hanya 10 persen.
Dari hasil audit Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar 2024 menemukan lebih dari 30 proyek di KBU yang tidak sesuai zonasi.
Kondisi ini terjadi karena lemahnya koordinasi antar daerah. Kendala ini selalu jadi penghambat utama dalam melakukan kontrol dan pengawasan.
‘’Artinya proyek-proyek pembangunan di wilayah KBU tidak memiliki rekomendasi provinsi jawa Barat,’’ ujarnya. (yan)
