JABAR EKSPRES – Kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memasuki fase krusial yang disebut dapat menggerogoti APBN melalui celah rehabilitasi pasca vonis. Indonesian Audit Watch (IAW) menegaskan, Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi direksi ASDP harus ditinjau ulang agar negara tidak kehilangan pihak yang wajib menanggung kerugian.
IAW menilai Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto berpotensi menghapus status pidana tanpa menyelesaikan beban pengembalian uang negara. Risiko terbesar yang bakal muncul adalah hilangnya kewajiban ganti rugi sehingga APBN dapat menjadi penyangga terakhir.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengaku belum pernah melihat proses rehabilitasi berjalan secepat kasus ASDP sepanjang 15 tahun mengamati kasus BUMN. Ia menilai kecepatan ini menjadi preseden yang harus dicermati serius.
Baca Juga:Keppres ASDP Tuntas, Pemulihan Kerugian Negara Terancam Lenyap?Viral Disebut WN Israel dan Punya KTP Cianjur, Aron Geller Angkat Bicara
“Lima hari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis tipikor, status “terpidana” hilang melalui sebuah Keppres. Itu tentu kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Tetapi yang tidak bisa hilang justru yang paling penting, yakni kerugian negara Rp1,253 triliun yang kini tidak memiliki penanggung jawab!” kata Iskandar, Minggu, 30 November 2025.
IAW menjelaskan kronologi kasus yang bergulir sejak 2014 saat PT Jembatan Nusantara menawari ASDP pembelian 53 kapal tua. Hasil evaluasi menyebut kapal dibuat tahun 1959–1966 dan berada dalam kondisi non-performing vessels.
ASDP menolak tawaran karena pembelian besi tua berisiko melanggar UU BUMN pasal 66 tentang prinsip kehati-hatian. Pada titik ini, kasus seharusnya berhenti.
Situasi berubah pada 2017–2018 setelah pergantian manajemen ASDP membuka kembali pintu pembahasan akuisisi yang sebelumnya tertutup. Pertemuan informal digelar di Hotel Shangri-La, kantor PT JN, hingga rumah pribadi Adjie.
Adjie disebut bukan direksi atau komisaris namun berperan menentukan arah transaksi secara fungsional. Ia digambarkan sebagai shadow director sesuai definisi textbook.
Dalam periode 2018–2019 terjadi rekayasa kebijakan internal yang menjadi fondasi konstruksi korupsi korporasi versi IAW. Pada 19 Februari 2018 terbit KD 35/2018 yang memperketat pedoman kerja sama dan SOP internal.
Namun pada 6 Maret 2019 terbit KD 86/2019 yang menghapus syarat krusial seperti feasibility study, persetujuan komisaris, dan evaluasi finansial mitra. IAW menyebutnya sebagai policy engineering karena mengubah prosedur secara signifikan.
