Keppres Rehabilitas ASDP Diprotes: Benarkah Rp1,2 Triliun Kini Menggantung?

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
Ilustrasi - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).(Dok. asdp.id)
0 Komentar

Kontrak KSU ditandatangani pada 23 Agustus 2019 bahkan sebelum komisaris menyetujui kerja sama. ASDP kemudian mengirim laporan ke KemenBUMN pada 11 Oktober 2019 bahwa KSU menuju akuisisi.

Padahal komisaris hanya menyetujui kerja sama operasional bukan pengambilalihan aset. IAW menyatakan ini melanggar UU PT pasal 97(2), UU BUMN, prinsip GCG, dan early warning system.

Pada 2021 terjadi manipulasi valuasi ketika KJPP MBPRU menaikkan nilai kapal menjadi Rp2,092 triliun usai pertemuan informal. Di sisi lain laporan teknis BKI menyatakan sembilan kapal tidak layak akuisisi.

Baca Juga:Keppres ASDP Tuntas, Pemulihan Kerugian Negara Terancam Lenyap?Viral Disebut WN Israel dan Punya KTP Cianjur, Aron Geller Angkat Bicara

Pola valuasi ini disebut identik dengan temuan BPK pada kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda dan Krakatau Steel. IAW menilai pengabaian laporan teknis merupakan bagian dari konstruksi penyelewengan.

Keputusan pembelian kemudian ditentukan pada 20 Oktober 2021 di rumah pribadi Adjie dengan angka Rp1,272 triliun. Tidak ada notulen, tidak ada keputusan direksi resmi, dan tidak ada persetujuan komisaris.

IAW menyebut keputusan tersebut pelanggaran langsung UU Tipikor pasal 3 tentang penyalahgunaan kewenangan. Untuk memperkuat analisisnya, IAW menguraikan aliran dana pada 2022 yang mengarah ke tiga perusahaan terkait Adjie–Andi Mashuri.

ASDP mengalirkan Rp1,223 triliun melalui PT Mahkota Pratama senilai Rp540 miliar, PT Indonesia VIP Rp60 miliar, dan PT JN Rp380 miliar. Skema transfer dana dinilai menyerupai layering TPPU seperti pada Jiwasraya–Asabri.

Proses hukum berjalan ketika KPK menetapkan kerugian negara Rp1,253 triliun berdasarkan audit BPKP. Majelis Tipikor kemudian memutus pelaku bersalah dengan unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan terpenuhi.

Persoalan kemudian berubah ketika muncul aspirasi DPR yang diteruskan ke Sekretariat Negara dan memperoleh pendapat dari Mahkamah Agung. Dalam lima hari setelah putusan pengadilan Presiden menerbitkan Keppres rehabilitasi.

Ia menilai prosedur tersebut administratif dan bukan bagian dari kerja antikorupsi. IAW menegaskan bahwa serangkaian pemeriksaan krusial tidak dilakukan.

Baca Juga:Kemenko PM Libatkan Pentahelix untuk Benahi Pemasaran UMKM di IndonesiaIrama Pahlawan: McDonald’s Bawa Nasionalisme Lewat Musik dan Permainan Edukatif

“Tetapi justru terjadi hal-hal berikut: tidak ada due diligence kerugian negara. Tidak ada audit ulang. Tidak ada verifikasi UBO. Tidak ada pemeriksaan aliran uang. Tidak ada review terhadap rekayasa valuasi,” ujarnya.

Konsekuensi terbesar dari rehabilitasi menurut IAW adalah hilangnya mekanisme ganti rugi melalui Kejaksaan. Hal ini terjadi karena UU Tipikor mensyaratkan subjek terpidana untuk mengeksekusi denda dan pengembalian uang negara.

0 Komentar