IAW menyatakan kerugian Rp1,253 triliun kini tidak memiliki penanggung jawab sehingga berpotensi membebani APBN. Jika ASDP tidak mampu menutup kerugian maka negara menjadi penanggung risiko terakhir.
“Hasil akhirnya, kerugian negara Rp 1,253 triliun menggantung di awang-awang. Dan bila ASDP tidak mampu menutupnya, maka sistem fiskal Indonesia mengenal prinsip ini: negara adalah penanggung risiko terakhir yakni APBN dari uang rakyat!” beber Iskandar.
IAW turut menyebut sejumlah pihak yang harus bertanggung jawab termasuk Adjie, Ir. Andi Mashuri, direksi ASDP 2017–2022, KJPP MBPRU dan pejabat teknis penilai. Termasuk pula pihak DPR yang membuka jalur rehabilitasi serta penyusun administrasi di Setkab dan Kemenkumham.
Baca Juga:Keppres ASDP Tuntas, Pemulihan Kerugian Negara Terancam Lenyap?Viral Disebut WN Israel dan Punya KTP Cianjur, Aron Geller Angkat Bicara
Pola ini disebut seirama dengan fraud triangle Pressure–Opportunity–Rationalization. IAW menyatakan kondisi ini dapat menjadi cetak biru baru korupsi BUMN jika tidak dikoreksi presiden.
Bila preseden ini dibiarkan maka rumus korupsi baru akan terbentuk yaitu melakukan korupsi, mengurus aspirasi politik dan mendapatkan rehabilitasi. Dengan demikian uang negara dapat aman disimpan tanpa tuntutan ganti rugi.
“Ini bukan sekadar cacat administrasi. Ini ancaman serius bagi stabilitas fiskal dan kredibilitas pemerintahan,” tegas pria kelahiran Palembang tersebut.
IAW merekomendasikan lima langkah korektif kepada Presiden untuk menyelamatkan kerugian negara. Pertama, melakukan review Keppres rehabilitasi sesuai kewenangan administratif dalam UU 30/2014.
Kedua, menerbitkan Perpres rehabilitasi bersyarat agar selaras dengan UU Tipikor dan UU Keuangan Negara. Ketiga, melakukan audit forensik ulang bersama BPK–PPATK–BPKP.
Keempat, membentuk Satgas Pemulihan Kerugian Negara dengan kewenangan mengeksekusi kapal, perusahaan afiliasi dan aset pribadi UBO. Kelima, Presiden perlu menyampaikan sikap resmi bahwa rehabilitasi tidak menghapus kewajiban mengganti kerugian.
Kasus ASDP kini dipantau publik sebagai benchmark penanganan korupsi BUMN. IAW menyebut pemerintah berada pada dua jalur keputusan.
Baca Juga:Kemenko PM Libatkan Pentahelix untuk Benahi Pemasaran UMKM di IndonesiaIrama Pahlawan: McDonald’s Bawa Nasionalisme Lewat Musik dan Permainan Edukatif
Jalur pertama adalah model berbahaya di mana korupsi dapat dibersihkan melalui rehabilitasi tanpa ganti rugi. Jalur kedua adalah model korektif yaitu rehabilitasi tetap memungkinkan tetapi kerugian negara harus dikembalikan terlebih dahulu.
“Jika aspirasi diterima DPR maka semoga masukan ini bisa menerbitkan langkah korektif dari Bapak, sehingga Keppres itu tidak menjadi celah hukum, tetapi menjadi instrumen keadilan. Dan publik akan mengingat Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara pertama yang menempatkan rehabilitasi sebagai hak warga, bukan alat untuk meluputkan kerugian negara,” pungkasnya.
