Dua Anak Perempuan di Bogor Diduga jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Tirinya, Polisi: Terjadi Sejak 2023

Dua Anak Perempuan di Bogor Diduga jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Tirinya, Polisi: Terjadi Sejak 2023
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo saat ditemui di Polres Bogor. Foto: Regi/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polres Bogor mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan, yang diduga dilakukan ayah tirinya sejak 2023.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko menyebut, kedua anak perempuan tersebut sempat dilaporkan hilang pada Senin (24/11) lalu.

Namun, setelah dilakukan pendalaman, kedua anak perempuan tersebut sengaja pergi dari rumah, lantaran kerap menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya.

Baca Juga:Kasus Kekerasan Seksual Pimpinan Ponpes di Soreang Bandung, Pelaku Dinilai Wajib Dihukum Mati2 Anak yang Diduga Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri Sempat Datangi Kantor Komnas PA

“Telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sehingga dia merasa terancam, tidak aman dan tidak nyaman di rumahnya sendiri,” jelas AKP Anggi di Polres Bogor, pada Jumat (28/11/2025).

“Kejadian itu berulang dan dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan terakhir 1 bulan sebelum terjadinya kejadian kemarin kakak beradik ini melarikan diri dari rumahnya,” sambung dia.

Adapun, saat ini kedua korban dipastikan tengah menjalani proses trauma healing bersama Polres Bogor dan pemerintah daerah.

“Anak-anak ini sedang dalam penanganan kami utamanya adalah dalam aspek pemulihan trauma yang dialami oleh si anak yang menjadi korban,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Bogor mengungkapkan bahwa kakak beradik perempuan yang dilaporkan menghilang sudah ditemukan.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyatakan, kedua anak perempuan itu telah berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.

“Udah ketemu,” kata AKBP Wikha Ardilestanto saat dihubungi, pada Jumat (28/11/2025).

Sebagai informasi, kedua korban ditemukan dalam keadaan sehat dan masih dalam penanganan pihak Polres Bogor untuk pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga:Kekerasan Seksual Libatkan Guru Honorer, Tindakan Cepat Diambil SMKN 3 Cimahi!LBH PUI Minta Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap 6 Santriwati di Soreang Dijatuhi Hukuman Seperti Herry Wirawan

Keduanya berumur (13) dan (12). Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua anak tersebut meninggalkan rumah sekitar pukul 04.00 WIB.

Adapun, pihak keluarga menyampaikan sempat melihat kedua anak itu di Stasiun Pondok Rajeg dan naik kereta menuju arah Jakarta.

Informasi itu, diperkuat dengan rekaman CCTV yang keduanya turun di Stasiun Depok Baru.

0 Komentar