Penghapusan Denda PBB, Bappenda Cimahi Dorong Kepatuhan Pajak

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso saat Ditemui Jabar Ekspres di Ruang Kerjanya (mong)
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso saat Ditemui Jabar Ekspres di Ruang Kerjanya (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES — Pemerintah Kota Cimahi kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini menjadi penting mengingat pajak merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan kota.

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Mardi Santoso, menjelaskan kebijakan insentif dan pengurangan PBB telah mulai diberikan sejak Januari. Pada periode Januari hingga Maret, masyarakat memperoleh keringanan sebesar 10 persen. Selanjutnya, pada April diberikan pengurangan 5 persen dan pada Mei 3 persen.

Baca Juga:McDays 2025 Hadir sebagai Ruang Berbagi untuk 1.000 Anak Yatim, Dhuafa, dan SantriRaih Banyak Alumni Lolos Seleksi APH dan Sekolah Kedinasan, Bimbel Terpadu Jadi Incaran Peserta

“Dan sekarang sampai dengan Desember itu penghapusan denda administratifnya,” ujar Mardi saat ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Cimahi, Selasa (25/11/25).

Kebijakan pengurangan ini, menurutnya, bukan sekadar bentuk relaksasi, tetapi sebuah upaya strategis agar masyarakat semakin sadar dan taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Mardi menyebut, insentif ini juga dirancang sebagai sarana untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan kesadaran masyarakat sehingga wajib pajak dapat membayar sesuai waktu yang ditentukan.

Terkait hambatan di lapangan, Mardi tidak menampik masih adanya kendala dari sebagian masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB.

“Kendalanya pasti ada. Tapi insyaallah dari tahun ke tahun semakin mengecil,” tuturnya.

Namun, ia mengakui bahwa masih ada tantangan data wajib pajak yang belum lengkap, seperti belum terdaftar nomor telepon ataupun masyarakat yang belum terlalu terbiasa dengan sistem digital.

Meski demikian, menurut Mardi, Bappenda tidak berhenti pada satu solusi. Pelayanan juga diperluas dengan menyediakan kemudahan pembayaran melalui QRIS, Virtual Account, hingga seluruh bank, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak.

Baca Juga:Bukti Konsistensi Layanan Gas Bumi, FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20Kekuatan Industri Lokal Menghadapi Dinamika Global

“Insyaallah itu yang sudah kita lakukan untuk mengingatkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat,” ungkapnya.

Selain kemudahan sistem pembayaran, ada juga kebijakan khusus bagi wajib pajak dengan nominal tagihan kecil.

Warga dengan tagihan PBB antara 0–50 ribu rupiah dibebaskan sepenuhnya (gratis), sementara tagihan 50–100 ribu rupiah mendapatkan potongan 50 persen hingga akhir tahun ini.

Mardi menekankan bahwa PBB memiliki peranan penting dalam pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan masyarakat tidak hilang begitu saja, tetapi kembali dalam bentuk program pembangunan kota.

0 Komentar