JABAR EKSPRES – Upaya membenahi sistem royalti musik nasional memasuki fase penting dengan hadirnya Organisasi Harmonia, sebuah himpunan apresiasi royalti yang menaungi pencipta lagu, musisi, pekerja seni, serta pelaku industri hiburan. Organisasi ini resmi diperkenalkan di Kota Bandung.
Ketua Umum Harmonia, Rismanto L Tobing, menegaskan bahwa Harmonia akan menjadi mitra pemerintah sekaligus pengawas independen guna memastikan mekanisme distribusi royalti berlangsung transparan dan adil bagi seluruh pemegang hak cipta.
Ia menyebut Harmonia terbentuk dari keresahan para pelaku kreatif yang selama ini merasa tidak menerima bagian royalti secara layak.
Baca Juga:Manchester City Kepincut Bintang Muda Bundesliga, Said El Mala Jadi Target UtamaDrama Setan Merah: Tchouameni Sulit Didapat, McTominay Tak Bisa Dipulangkan!
“Masih banyak musisi dan pencipta lagu yang belum mendapatkan kesejahteraan yang setimpal, meski karya mereka diputar di berbagai ruang publik hingga platform digital,” ujar Rismanto saat konferensi pers, Selasa (18/11/2025).
Harmonia akan fokus pada dua agenda utama: penguatan advokasi hukum serta pengawasan alur distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Menurut Rismanto, posisi lembaganya adalah memastikan penegakan hukum tetap berjalan dan hak ekonomi pencipta karya dihormati.
Ia menekankan bahwa Harmonia siap mengambil peran sebagai pengawas independen bagi LMKN, khususnya menyangkut proses pengumpulan dan pembagian royalti. Transparansi, tegasnya, menjadi kebutuhan mutlak agar dana royalti benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
“LMKN memegang mandat negara, namun tugas itu tidak bisa diselesaikan sendirian. Kami memastikan seluruh prosesnya terbuka, terutama soal pembagian royalti,” kata Rismanto.
Dia juga menyoroti rendahnya pemahaman sebagian pelaku usaha mengenai kewajiban membayar royalti atas penggunaan musik, baik pertunjukan langsung maupun rekaman. Rismanto menegaskan bahwa hal tersebut merupakan amanat undang-undang, sekaligus bentuk penghargaan terhadap karya kreatif.
Dalam kesempatan itu, Harmonia turut mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan terkait penagihan royalti oleh pihak tertentu. Salah satu contoh yang diangkat adalah kasus sebuah kafe yang sempat ditagih hingga Rp10 miliar sebelum angka tersebut direvisi menjadi Rp2 miliar setelah proses mediasi.
Rismanto mengatakan perlu ditelusuri apakah nominal itu akurat dan apakah dana tersebut benar-benar disalurkan kepada pencipta lagu.
