JABAR EKSPRES – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Zebra 2025 mulai 17–30 November 2025.
Berbeda dari razia konvensional, operasi tahun ini tidak memiliki titik lokasi razia stasioner, melainkan dilaksanakan secara patroli keliling menggunakan metode hunting system.
Artinya, petugas akan bergerak menyusuri seluruh wilayah Jakarta untuk menemukan pelanggaran lalu lintas secara langsung di jalan raya.
Baca Juga:Harga Emas di Pegadaian Hari ini Naik: Update UBS dan Galeri24 pada 18 November 2025Tabel KUR Mandiri Khusus 2025 Plafon Rp500 Juta, Cocok untuk Sektor Perikanan hingga Pertanian
Pola operasi ini diterapkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, terutama menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang sering diwarnai lonjakan mobilitas masyarakat.
Dengan metode hunting, pengawasan dapat dilakukan kapan saja dan di titik mana pun pelanggaran ditemukan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa tidak ada satu pun lokasi razia yang ditetapkan. Seluruh kawasan hukum Polda Metro Jaya akan menjadi area patroli dan pemeriksaan.
“Hunting system itu bukan razia stasioner. Kita akan berpatroli keliling menemukan pelanggaran,” ujarnya.
Dengan pola dinamis ini, masyarakat tidak bisa lagi mengandalkan informasi titik razia seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pelanggaran apa pun yang terlihat langsung saat patroli berlangsung akan segera ditindak.
Jenis Penindakan dalam Operasi Zebra 2025
Bentuk penindakan yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran.
Baca Juga:Deretan Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK Update November 2025, Cek Detailnya!Harga Emas Antam 17 November 2025 Naik Lagi Jadi Rp2,351 Juta per Gram, Cek Rinciannya
Untuk beberapa pelanggaran ringan atau tidak membahayakan, petugas dapat memberikan teguran simpati.
Namun, untuk pelanggaran yang termasuk kasat mata dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, penindakan berupa tilang langsung akan diterapkan.
“Penindakan dengan tilang diberlakukan untuk pelanggaran kasat mata, yang berpotensi terhadap kecelakaan lalu lintas,” kata Kombes Pol Komarudin.
Daftar Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Zebra 2025
Meski daftar lengkap sasaran akan diumumkan setelah praoperasi, sejumlah pelanggaran utama sudah dipastikan menjadi fokus penindakan. Berikut jenis pelanggaran yang diprioritaskan:
1. Bermain handphone saat berkendara
2. Pengendara di bawah umur
3. Tidak menggunakan helm SNI
4. Tidak mengenakan sabuk pengaman
5. Mengemudi dalam kondisi mabuk atau konsumsi alkohol
6. Kendaraan tanpa surat resmi
7. Kendaraan tanpa plat nomor
8. Plat nomor tidak sesuai ketentuan
9. Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrik (knalpot bising)
