JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali merilis daftar terbaru pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah berhasil diblokir hingga November 2025.
Dalam laporan resmi pada Sabtu (15/11/2025), ratusan situs dan aplikasi pinjol ilegal kembali ditindak untuk melindungi masyarakat dari ancaman penipuan dan praktik keuangan tidak sah.
Sejak awal 2025, Satgas PASTI diperkuat dengan kehadiran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang membantu mempercepat pemblokiran server, website, dan aplikasi yang terindikasi melakukan aktivitas keuangan ilegal.
Baca Juga:Harga Emas Antam 17 November 2025 Naik Lagi Jadi Rp2,351 Juta per Gram, Cek RinciannyaOperasi Zebra Lodaya 2025 di Bandung 17 November 2025, Hindari 20 Titik Ini!
Upaya bersama ini semakin meningkatkan efektivitas pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia.
Data resmi mencatat bahwa sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal. Dari total tersebut:
-11.873 merupakan pinjol ilegal / pinjaman pribadi (pinpri)
-Ribuan lainnya berupa investasi ilegal, gadai ilegal, dan berbagai layanan keuangan tak berizin
Jumlah ini menunjukkan bahwa pinjol ilegal masih menjadi ancaman terbesar di sektor keuangan digital Indonesia.
Sementara itu, hingga November 2025, terdapat 95 pinjol resmi yang berizin dan diawasi oleh OJK.
Pengguna diimbau hanya menggunakan layanan dari daftar legal tersebut untuk menghindari risiko penipuan dan bunga tidak wajar.
Hingga September 2025, outstanding pembiayaan pinjol tercatat menyentuh Rp90,99 triliun, tumbuh 22,16% year-on-year (YoY).
Baca Juga:Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Rp1-200 Juta, Ini Detail Cicilan dan BunganyaTabel Angsuran KUR Mandiri 2025: Plafon Rp10–500 Juta Update November
Di sisi lain, tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 berada pada level 2,82%, yang menunjukkan kualitas kredit masih terjaga.
Melonjaknya penggunaan pinjol juga menjadi pemicu meningkatnya jumlah platform ilegal.
Banyak dari entitas tersebut menawarkan pinjaman mudah namun mengandung risiko besar seperti:
-Bunga dan biaya tersembunyi sangat tinggi
-Akses ilegal ke data pribadi
-Teror debt collector
-Penyalahgunaan data untuk penipuan
Karena itulah OJK terus memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan selalu mengecek legalitas layanan.
Daftar 226 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK (Update November 2025)
Berikut sebagian daftar 226 pinjol ilegal yang berhasil diblokir OJK hingga 12 November 2025. Daftar lengkap berasal dari platform dan aplikasi yang terbukti tidak memiliki izin:
1. Raja Uang–Tempat Pinjam Uang Online Tanpa Jaminan
2. Uang Plus
3. PinjamTunai
4. Kredit Good – Pinjaman Kredit
