Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Timur (JLT) Kabupaten Kuningan.
Dugaan kasus yang terjadi pada tahun 2017 lalu tersebut, para tersangka berinisial AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Kabupaten Kuningan dan BG yang merupakan pelaksana proyek, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, telah secara sengaja melakukan tindak pidana korupsi.
“Disini ada beberapa (pihak) yang terlibat dalam kasus ini, yang pertama adalah terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh saudara MRF (pemenang lelang), ini merupakan pimpinan dari PT Mulya Giri, dan kemudian mereka mengerjakan pekerjaan yang ditandangani oleh seorang PPK di Dinas PU berinisial AK,” ucapnya.
Baca Juga:Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek JLT di Kabupaten Kuningan Ditetapkan, Ini Peran Mereka!Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur, Sekdis OPD di Kabupaten Kuningan Ditahan Polda Jabar
Akibat tindakan yang dilakukan para tersangka terancam dijerat dengan pasal 2, ayat 1, pasal 3, dan pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1929 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 55, ayat 1 KUHP.
“Untuk ancaman hukumannya paling lama seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak adalah Rp1 Miliar,” imbuhnya. (San)
