Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek JLT di Kabupaten Kuningan Ditetapkan, Ini Peran Mereka!

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek JLT di Kabupaten Kuningan Ditetapkan, Ini Peran Mereka!
Polda Jabar saat ungkap kasus dugaan korupsi proyek JLT di Kabupaten Kuningan. Dua orang tersangka berhasil ditetapkan. Rabu (12/11). Foto: Sandi Nugraha/Jabat Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), mengungkap kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Timur (JLT), Kabupaten Kuningan.

Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan dua tersangka berinisial AK dan BG, dalam kasus dugaan korupsi proyek JLT yang terjadi 2017 lalu.

Dalam dugaan korupsi proyek JLT itu, kata dia, AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Kabupaten Kuningan dan BG yang merupakan pelaksana proyek.

Baca Juga:Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur, Sekdis OPD di Kabupaten Kuningan Ditahan Polda JabarPembebasan Lahan Jalan Lingkar Padalarang Capai 50 Persen, Ditarget Rampung 2026

“Disini ada beberapa (pihak) yang terlibat dalam kasus ini, yang pertama adalah terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh saudara MRF (pemenang lelang), ini merupakan pimpinan dari PT Mulya Giri, dan kemudian mereka mengerjakan pekerjaan yang ditandangani oleh seorang PPK di Dinas PU berinisial AK,” ucapnya di Mapolda Jabar, Rabu (12/11).

Namun seiring dengan berjalannya waktu, Hendra mengatakan proyek yang memiliki nilai anggaran hingga sebesar Rp27 Miliar dan rentang waktu selama 150 hari di bulan Juli 2017 yang dikerjakan oleh MRF tersebut, malah dialihkan kepada tersangka BG yang diketahui secara langsung oleh AK selaku PPK di Dinas PU.

“Di sini tersangka AK mengetahui adanya tindak pindana tersebut tetapi tidak melakukan peneguran atau tindakan lain terkait dengan adanya pengalihan pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

Sehingga akibat perbuatannya, dari hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jabar dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Hendra menyebut ditemukan adanya kerugian negara hingga sebesar Rp1,2 Miliar lebih dari pekerjaan atau proyek tersebut.

“Dan yang bersangkutan ini telah mengembalikan Dari PT Mulya Giri sekitar sebesar Rp895 juta. Tetapi dari hasil pemeriksaan fisik dan lain sebagainya, dan juga nilai kerugian tadi, disini masih ada kerugian selisihnya yaitu sebesar Rp340 juta lebih,” ungkapnya.

Maka dari itu, akibat tindakan yang dilakukannya, Hendra menuturkan bahwa para tersangka terancam dijerat dengan pasal 2, ayat 1, pasal 3, dan pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1929 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tidak pidana korupsi Jo pasal 55, ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak adalah Rp1 miliar.

0 Komentar