Ini Modus Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek JLT di Kabupaten Kuningan!

Ini Modus Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek JLT di Kabupaten Kuningan!
Dok. Dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek JLT Kabupaten Kuningan saat diciduk polisi. Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar), mengungkapkan ada beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Timur (JLT) Kabupaten Kuningan.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek JLT yang terjadi pada tahun 2017 tersebut, polisi telah berhasil menetapkan dua orang tersangka berinisial AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kuningan dan BG yang merupakan pelaksana proyek.

“Untuk modus operandinya, yang pertama adalah tersangka AK ini merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK, itu dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkap Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadiwicaksono, Rabu (12/11).

Baca Juga:Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek JLT di Kabupaten Kuningan Ditetapkan, Ini Peran Mereka!Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan Lingkar Timur, Sekdis OPD di Kabupaten Kuningan Ditahan Polda Jabar

Selain tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK, Wirdhanto menyebut bahwa tersangka AK dalam modus operandi atau tindakannya, telah melakukan pembiaran terhadap tersangka BG untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut yang semestinya dilakukan oleh PT Mulyagiri selaku pemenang lelang.

“Yang selanjutnya, tersangka AK atau PPK pada saat itu juga membiarkan tenaga ahli dan dukungan bekerja di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran. Jadi para tenaga ahli dan dukungan yang ada di lapangan itu ternyata tidak sesuai dengan penawaran dokumen yang (sebelumnya) sudah disampaikan,” ungkapnya.

Sementara itu, kata dia, tersangka BG telah melakukan tindakan peminjaman perusahaan yakni PT Mulyagiri yang didirekturi Almarhum MRF untuk melaksanakan pekerjaan atau proyek tersebut.

“Pinjam perusahaan itu ternyata sudah ada kesepakatan antara tersangka BG ini dengan PT Mulyagiri, serta ditandatangani langsung di atas notaris yang kita tahu bahwa pinjam perusahaan itu sebenarnya tidak boleh dilakukan,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, tindakan curang para tersangka telah menyebabkan kerugian negara hingga sebesar Rp1,2 miliar.

“Kemudian untuk modus operandi yang terakhir, ini adanya rekayasa dokumen yang tidak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya. Bahwa dokumen awalnya ini adalah PT Mulyagiri yang ditetapkan sebagai pemenang. Namun ternyata di lapangan (saat pelaksanaan) itu dilakukan oleh tersangka BG ini merupakan perusahaan perorangan,” pungkasnya.

0 Komentar