JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan seorang Sekretaris Dinas (Sekdis) di salah satu OPD Kabupaten Kuningan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Timur, Kuningan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut bahwa saat ini Sekdis OPD Kabupaten Kuningan berinisial A tersebut diduga terlibat korupsi pembangunan Jalan Lingkar Timur, yang merupakan Proyek Strategis Nasional.
“Iya dugaannya korupsi. Sekdis ini sudah diproses sebagai tersangka. Ada dua yang kita tetapkan,” katanya saat ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (11/11).
Baca Juga:Update Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung, Saksi yang Telah Diperiksa Kembali Dimintai Keterangan Hari Ini!Ditangani 5 Penuntut Umum, 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan MUJ Segera Disidangkan
Kendati begitu, Hendra belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Sekdis di Kabupaten Kuningan tersebut.
Namun begitu, kata dia, pihaknya memastikan Sekdis berinisial A telah ditetapkan tersangka telah ditahan di Mapolda Jabar untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Insyaallah besok pagi akan kita rilis. Yang bersangkutan kemarin ada izin untuk tidak bisa hadir dengan alasan berobat,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi yang membuat seorang sekdis di salah satu OPD Kabupaten Kuningan tersebut dijadikan tersangka, yakni berkaitan dengan proyek Jalan Lingkar Timur (JLT).
Di mana dalam dugaan kasus ini, seorang sekdis dari salah satu OPD di Kabupaten Kuningan tersebut diduga diduga telah melakukan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Timur, yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang digarap sepanjang 7,24 km dengan anggaran mencapai puluhan miliar rupiah. (San)
