“Sementara untuk MRF ini untuk saat ini yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Dan untuk tersangka yang kita tahan di sini, Ini adalah selaku PPK (berinisial AK), pekerjaan sebagai ASN dengan jabatan saat ini sebagai Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Kuningan. Dan yang satunya lagi (BG) selaku pelaksana kegiatan (proyek), Ini tidak dilakukan penahanan sehubungan dengan kondisi kesehatannya,” pungkasnya. (San)
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek JLT di Kabupaten Kuningan Ditetapkan, Ini Peran Mereka!
