JABAR EKSPRES – Wacana penyetaraan Upah Minimum Kota (UMK) di seluruh daerah kembali mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyuarakan pentingnya penyeragaman nilai UMK antardaerah.
Menurutnya, kebijakan UMK yang berbeda-beda justru menimbulkan ketimpangan ekonomi dan potensi politisasi yang bisa mengganggu stabilitas dunia usaha.
Penetapan UMK yang berbeda-beda di setiap daerah mengundang banyak persoalan, mulai dari kesenjangan ekonomi hingga politisasi.
Baca Juga:Momentum Hari Pahlawan, Billy Martasandy Ajak Generasi Muda Jadi Pejuang di Era ModernPembangunan PLTA Upper Cisokan Dipastikan Sesuai Aturan dan Bawa Manfaat bagi Masyarakat
Ia menegaskan, idealnya setiap daerah memiliki nilai UMK yang seragam berdasarkan sektor industrinya, bukan wilayah administratif.
Menurutnya, kebijakan saat ini sering menimbulkan efek domino bagi pelaku industri. Perusahaan dapat dengan mudah memindahkan pabrik ke daerah yang memiliki UMK lebih rendah demi efisiensi biaya produksi.
Kondisi itu, kata Dedi, berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi antarwilayah di Jawa Barat.
Sementara itu, di Kota Cimahi, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kini tengah bersiap menghadapi agenda penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang akan berlangsung pada November hingga Desember mendatang.
Kepala Disnaker Kota Cimahi, Asep Jayadi, menyampaikan bahwa proses pembahasan akan dilakukan melalui Dewan Pengupahan Kota yang nantinya memberikan rekomendasi resmi kepada Wali Kota Cimahi.
Rekomendasi tersebut kemudian akan diteruskan ke Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi untuk ditetapkan secara resmi.
“Sebentar lagi, di bulan November-Desember ini, kami akan melaksanakan kegiatan tersebut. Dewan Pengupahan Kota Cimahi akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota, sebagai dasar rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat,” jelas Asep saat ditemui Jabar Ekspres, Selasa (12/11/2025).
Baca Juga:Pabrik Pengelolaan Sampah Senilai USD 200 Juta Bakal Dibangun di Jawa Tengah!FSRU Lampung Terima Kargo LNG, Jaga Keandalan Layanan Energi untuk Kelistrikan
Namun hingga saat ini, Asep menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan regulasi terbaru yang akan menjadi acuan penetapan UMK tahun 2026.
“Belum ada aturan yang keluar. Kita masih menunggu aturan mana yang akan dipakai untuk penetapan UMK tahun 2026,” ujarnya.
Asep menambahkan, UMK Kota Cimahi tahun 2024 yang berlaku untuk tahun 2025 saat ini berada di angka Rp3.862.692 per bulan.
Meski begitu, terkait kemungkinan kenaikan upah tahun depan, ia belum dapat memastikan besaran persentasenya.
