“Ya, nanti kita lihat dari beberapa indikator,” ucapnya singkat.
Ia menjelaskan, penetapan UMK mempertimbangkan sejumlah variabel penting, antara lain laju pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta tingkat penyerapan tenaga kerja.
Seluruh formula penetapan, kata Asep, akan berpedoman pada peraturan dan formula resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga:Momentum Hari Pahlawan, Billy Martasandy Ajak Generasi Muda Jadi Pejuang di Era ModernPembangunan PLTA Upper Cisokan Dipastikan Sesuai Aturan dan Bawa Manfaat bagi Masyarakat
“Itu nanti ada rumusan formulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Jadi, kita tunggu dulu keputusannya. Semua kabupaten dan kota di Indonesia juga menunggu hal yang sama,” katanya.
Asep menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berhati-hati dan mengikuti arahan resmi pemerintah pusat sebelum menetapkan angka final UMK tahun 2026.
“Kita menunggu bagaimana nanti keputusannya seperti apa. Jadi, sementara ini kita bersabar dulu,” tandasnya. (Mong)
