Disetujui Pemkot, KPU Kota Banjar Resmi Berpindah ke Kantor Baru Bekas BPS

Disetujui Pemkot, KPU Kota Banjar Resmi Berpindah ke Kantor Baru Bekas BPS
Kantor KPU Banjar kini pindah ke Jalan Peta Nomor 128, Kelurahan Balokang, Kecamatan Banjar menempati kantor bekas BPS yang kini asetnya sudah 100 persen milik Pemkota Banjar. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wajah baru menyelimuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut kini telah resmi berpindah kantor dan menempati gedung bekas Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjar yang terletak di Jalan Peta Nomor 128, Kelurahan Balokang, Kecamatan Banjar. Sebelumnya kantor lama berada di Jalan Dr. Husein Kartasasmita No. 15.

Ketua KPU Kota Banjar, Muhamad Mukhlis, mengonfirmasi perpindahan ini. Ia menjelaskan bahwa gedung baru tersebut merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar yang sebelumnya diserahkan oleh BPS pusat. Proses perpindahan ini sendiri bukanlah hal yang instan, yakni melalui serangkaian prosedur administratif yang matang.

“Kami telah mengajukan permohonan untuk pinjam pakai kantor kepada Pemkot Banjar beberapa waktu yang lalu. Alhamdulillah, atas persetujuan Pemkot Banjar selaku pemilik aset, saat ini kami sudah bisa menempati kantor bekas BPS ini,” ujar Mukhlis, Senin (10/11/2025).

Baca Juga:Gedung Bekas BPS Jadi Harapan KPU Banjar, Tapi Birokrasi Jadi PenghalangKPU Banjar Tetapkan Pasangan Ini sebagai Wali Kota dan Wakil Walkot Terpilih!

Landasan hukum dari perpindahan ini yakni putusan pleno KPU Kota Banjar Nomor 40/PK.01/BA/3279/2025 yang ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2025. Putusan tersebut secara resmi mengatur tentang Perpindahan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Banjar.

Dalam putusannya, pleno tidak hanya menyetujui perpindahan tetapi juga menyoroti peran Pemerintah Daerah Kota Banjar yang memfasilitasi ketersediaan gedung kantor baru tersebut. Sebagai tindak lanjut dari putusan pleno tersebut, KPU Kota Banjar pun mengeluarkan pengumuman resmi.

Berdasarkan pengumuman itu, dinyatakan secara resmi bahwa mulai hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025, KPU Kota Banjar tidak lagi beroperasi dan melayani masyarakat di gedung kantor lama. Seluruh aktivitas, baik yang bersifat administrasi publik maupun kegiatan internal kelembagaan, telah dialihkan sepenuhnya ke alamat barunya di Jalan Peta No. 128, Balokang.

“Lokasi baru ini lebih strategis sehingga diharapkan dapat memudahkan koordinasi dengan instansi lainnya dan lebih terjangkau oleh masyarakat.

Perpindahan kantor ini merupakan upaya KPU Kota Banjar untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada seluruh stakeholders pemilu, mulai dari partai politik, calon peserta pemilu, hingga masyarakat umum. Dengan ruang yang lebih memadai dan lokasi yang strategis, diharapkan efisiensi dan efektivitas dalam menyelenggarakan tahapan-tahapan pemilu di masa mendatang dapat tercapai.

0 Komentar