Gedung Bekas BPS Jadi Harapan KPU Banjar, Tapi Birokrasi Jadi Penghalang

Eks Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjar di Balokang Kecamatan Banjar kini tidak dihuni, Minggu (22/6/2025). KPU Banjar tengah mengusulkan pinjam pakai kantor tersebut ke pihak BPS dan Pemkot Banjar. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Eks Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Banjar di Balokang Kecamatan Banjar kini tidak dihuni, Minggu (22/6/2025). KPU Banjar tengah mengusulkan pinjam pakai kantor tersebut ke pihak BPS dan Pemkot Banjar. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES –  Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar masih menanti kepastian terkait penggunaan gedung eks Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) yang berlokasi di wilayah Balokang, Kecamatan Banjar.

Ketua KPU Banjar, Muhamad Mukhlis, mengungkapkan bahwa pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan pinjam pakai gedung tersebut untuk dijadikan kantor operasional KPU Banjar.

Permohonan ini disampaikan kepada dua pemilik kewenangan, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar sebagai pemilik lahan dan BPS Kota Banjar selaku pemilik gedung.

Baca Juga:86 Kepala Daerah Ikuti Retret di IPDN Jatinangor, Wamendagri Ajak Kembali ke Spirit MelayaniLangganan Juara! Atlet MMA Bumi Magani Abraar Harumkan Nama Bogor di Brazil

“Kami sudah mengusulkan permohonan, baik ke Pemkot Banjar maupun ke pihak BPS,” tegas Muhamad Mukhlis, Minggu (22/6/2025).

Mukhlis menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memenuhi kebutuhan ruang kerja KPU Banjar yang memadai dalam menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan pemilu.

Namun, di balik harapan KPU Banjar, ternyata jalan menuju penggunaan gedung tersebut tidaklah sederhana.

Kepala BPS Kota Banjar, Agus Nuwibowo, membeberkan bahwa proses pengalihan hak pakai atau hibah aset negara seperti ini melibatkan prosedur birokrasi yang kompleks dan berjenjang, melibatkan beberapa instansi pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Proses yang tengah berjalan saat ini memerlukan koordinasi dan persetujuan dari berbagai pihak,” katanya.

Lebih lanjut diuraikan Agus Nuwibowo, tahapan pertama yang harus dilalui adalah mengajukan permohonan hibah atau penyerahan hak pakai ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

KPKNL, sebagai pengelola barang milik negara, kemudian akan meminta sejumlah dokumen persyaratan lengkap. Salah satu dokumen krusial yang diminta adalah pernyataan resmi dari Pemkot Banjar yang menyatakan kesediaannya untuk menerima hibah atau mengelola aset tersebut.

Baca Juga:Hari Minggu Jadi Produktif, Layanan Polisi Keliling Diserbu Warga BanjarAir Minum Dalam Kemasan Milik Tirta Anom Banjar Resmi Diluncurkan

“Setelah dokumen dipersiapkan, KPKNL akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi kantor eks BPS di Balokang untuk memastikan kondisi dan legalitasnya. Hanya setelah semua tahapan verifikasi ini selesai, KPKNL baru dapat menerbitkan persetujuan resmi,” kata dia.

Tahap berikutnya, lanjut Agus, setelah mendapatkan lampu hijau dari KPKNL, BPS Kota Banjar akan mengirimkan usulan pengalihan tersebut ke BPS Pusat di Jakarta.

Di tingkat pusat ini, BPS akan menyiapkan draft perjanjian atau dokumen legal terkait pengalihan aset. Draft ini kemudian tidak langsung disahkan, melainkan harus dikirimkan terlebih dahulu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar untuk diperiksa dan dikonfirmasi kesesuaiannya dengan peraturan daerah dan kesiapan Pemkot.

0 Komentar