JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, menghentikan rencana pembangunan dan penggunaan tungku pembakaran sampah skala kecil di wilayah Bandung Raya.
Organisasi lingkungan itu menilai langkah pemerintah sebagai langkah yang pendek dan tanpa ilmu, yang justru berpotensi menimbulkan masalah baru bagi lingkungan dan kesehatan warga.
“Rencana penggunaan tungku pembakaran sampah, termasuk yang melibatkan pihak militer (TNI), merupakan langkah pendek dan tanpa ilmu,” kata Koordinator Tim Advokasi Sampah Walhi Jawa Barat, M. Jefry Rohman, secara tertulis kepada Jabar Ekspres, Rabu (5/11).
Baca Juga:1.500 Ton Sampah Menumpuk, Kota Bandung Selalu Kewalahan di Awal PekanCFD Tegar Beriman Minim Tempat Sampah, Ini Kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara
Dia melanjutkan, pemerintah daerah terburu-buru mengambil jalan pintas untuk mengatasi krisis sampah dengan membangun insinerator kecil tanpa mempertimbangkan aspek ilmiah dan regulasi yang berlaku.
Dilansir dari berbagai media hingga awal Oktober 2025, menurutnya ada tujuh unit insinerator berteknologi termal telah beroperasi, sementara tujuh unit lainnya sedang dalam proses pemasangan.
Pemerintah saat ini, menargetkan total empat belas titik pemasangan di wilayah Kota Bandung, dan bahkan enam puluh unit untuk kawasan Bandung Raya secara keseluruhan.
Walhi menilai kebijakan ini berbahaya. “Yang sama artinya dengan mendekatkan masyarakat pada paparan polutan yang akan bertebaran ke udara,” jelasnya.
Temuan lapangan mereka menunjukkan, fasilitas pengolahan sampah seperti TPS3R banyak yang mangkrak dan tidak berfungsi optimal akibat minimnya dukungan dan pembinaan dari pemerintah daerah.
“Rencana pembangunan tungku-tungku pembakaran ini sebagai solusi instan yang terburu-buru dan tidak menyelesaikan akar masalah,” kata Jeffrey.
Sampah yang dibakar di tungku-tungku tersebut, menurut mereka, adalah sampah campur, termasuk sampah organik dengan kadar air tinggi seperti sampah dari pasar.
Baca Juga:Pastikan Pengolahan Berjalan Efektif, Pemkot Bandung Genjot Pemilahan Sampah Rumah TanggaPemkot Cimahi Genjot Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
Praktik itu dikhawatirkan melanggar ketentuan baku mutu emisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P.70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.
Lebih jauh, Walhi menyoroti tidak adanya kejelasan izin dan sertifikasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap tungku-tungku pembakaran yang telah dipasang.
“Hal ini sangat mengkhawatirkan karena dapat menciptakan preseden buruk dan membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat,” lanjutnya.
