JABAR EKSPRES – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pemerintah perlu mendengar aspirasi publik, terkait revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro dalam keterangannya, Senin.
“Pemerintah perlu mendengar aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan mulai dari serikat pekerja/buruh, akademisi/praktisi, pengusaha/industri, dan pemda secara langsung sebagai bentuk perwujudan meaningful participation dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan baru,” ujarnya, Senin (3/11/2025).
Baca Juga:Cegah Pola "Turun Derajat" Berlanjut, Pemerintah Siapkan Koperasi Pekerja MigranSeorang Pekerja Pabrik Jadi Korban Penganiayaan di Jalan Raya Bandung-Garut, Pulang Kerja Dihantam Pakai Besi!
Menurutnya, pemerintah perlu mendengar aspirasi dalam proses pembentukan UU Ketenagakerjaan sebagai bukti keterbukaan dalam pengambilan keputuasan yang menyangkut kepentingan rakyat.
Putri melanjutkan revisi UU Ketenagakerjaan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta banyaknya kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Majelis Hakim MK mengamanatkan kepada pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) agar melakukan perubahan terhadap substansi UU Ketenagakerjaan dengan jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan MK tersebut ditetapkan.
Untuk itu, Putri mengatakan pemerintah sebagai mitra DPR dalam rangka penyusunan UU Ketenagakerjaan baru perlu menyiapkan bahan/materi untuk dilakukan pembahasan bersama DPR sebagaimana amanat MK.
Adapun pembahasan forum konsultasi publik itu, kata dia, mencakup tujuh isu utama diantaranya pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, dan tenaga kerja asing.
“Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif, tempat di mana suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan dapat didengar dan dihimpun secara utuh,” katanya.
Sementara itu, Direktur Bina Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker Agatha Widianawati mengatakan konsultasi Publik bertujuan untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat/stakeholder dalam memberikan masukan kepada Pemerintah.
Baca Juga:Menaker Ajak Pekerja Persiapkan Diri Hadapi Disrupsi AI: Jangan Kehilangan Kesempatan di Negeri Sendiri!Kebut Pekerjaan Ducting Kabel, Pemkot Bandung Pastikan Rampung di Tahun 2026
“Terutama mengenai isu/masalah regulasi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, dan implementasinya serta dalam rangka tindak lanjut putusan MK Nomor 168/PUU-/XXI/2023,” ujarnya.
Adapun konsultasi publik telah digelar di Medan, Tangerang, Makassar, Padang, Semarang, Balikpapan, Bali, dan Aceh. Lima kota berikutnya direncanakan di Manado, Surabaya, Pontianak, Palembang dan Jakarta.
