Tujuan strategis dari penyaluran TKD ini sangat mulia. Dana ini ditujukan untuk mendukung pembangunan daerah, termasuk membiayai infrastruktur dan proyek-proyek strategis yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Selain itu, TKD juga berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi kesenjangan fiskal antara daerah yang kaya dan kurang mampu, serta mendorong pergerakan perekonomian lokal melalui berbagai program investasi dan stimulasi pembangunan.
Dengan ancaman pemangkasan dana yang mencapai puluhan miliar rupiah ini, Pemerintah Kota Banjar dituntut untuk segera menyusun langkah-langkah antisipasi. Efisiensi belanja, prioritisasi program yang tepat sasaran, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi keniscayaan agar roda pemerintahan dan pembangunan di Kota Banjar tidak mengalami gangguan yang berarti pada tahun 2026 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, secara terbuka mengkonfirmasi kondisi yang disebutkannya ‘harus diwaspadai’ ini. Ia mengungkapkan, komponen Dana Alokasi Umum (DAU) saja diproyeksikan turun sekitar Rp68 miliar. Penurunan ini bukanlah hal yang mengejutkan bagi para kepala daerah di Jawa Barat. Beberapa waktu lalu juga, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menggelar rapat tertutup untuk membahas dampak kebijakan efisiensi pusat terhadap APBD kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Baca Juga:Ketua DPRD dan Bupati Bogor Kompak Jaga Stabilitas Daerah Pasca DemonstrasiKetua DPRD Sastra Winara Dorong Sinergi Bogor–Tangerang Atasi Masalah Truk Parung Panjang
“Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan yang signifikan. Kita harus memperketat anggaran, agar tidak defisit,” ujar Sudarsono, Senin (6/10/2025).
Kondisi Kota Banjar dinilai semakin rentan karena selama ini tingkat ketergantungan pada dana transfer dari pusat dan provinsi masih sangat tinggi. Upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama ini terbentur pada berbagai keterbatasan, sehingga sulit untuk diandalkan sebagai penopang utama keuangan daerah.
Dampak kebijakan pusat ini ternyata tidak hanya dirasakan di level kabupaten dan kota. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun harus menghadapi kenyataan pahit dengan dipangkasnya dana transfer pusat sebesar Rp2,458 triliun. Akibatnya, proyeksi awal APBD Jabar 2026 yang semula mencapai Rp31,1 triliun terpaksa direvisi menjadi Rp28,6 triliun.
Rincian penurunannya cukup mencengangkan. Dana bagi hasil pajak pusat, yang sebelumnya diproyeksikan meraih Rp2,2 triliun, kini hanya tersisa Rp843 miliar. Sementara itu, Dana Alokasi Umum (DAU) provinsi menyusut dari Rp4 triliun menjadi Rp3,3 triliun. Yang paling memprihatinkan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp276 miliar—sumber dana vital untuk membiayai pembangunan jalan, irigasi, dan rehabilitasi ruang kelas—dihapus seluruhnya. Tidak hanya itu, DAK Nonfisik untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga ikut tersentuh, turun dari Rp4,8 triliun menjadi Rp4,7 triliun.
