JABAR EKSPRES – Bos pasir asal Kecamatan Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya berinisial EAM alias Endang Juta, dikabarkan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kota Bandung.
Melalui pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) menyebut bahwa pihaknya kini tengah melengkapi berkas dakwaan Endang Juta untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Kita sekarang sedang melengkapi berkas dakwaannya untuk nanti dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Cahya sapaannya saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Baca Juga:Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Indramayu, Korlap DitangkapTerjerat Kasus Tambang Ilegal, Bos Pasir di Tasikmalaya Ditahan Polisi
Menurut Cahya, persidangan Endang Juta, nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung.
Pasalnya kata dia, dalam berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polda Jabar, saksi maupun ahli dalam dugaan tersebut sebagian besar dari Kota Bandung.
“Serang sudah tahap dua (dilimpahkan) ke Kejari Kota Bandung karena sebagian besar saksi dan beberapa ahli berdomisili di wilayah hukum Kota Bandung sesuai pasal 84 KUHAP tentang kewenangan relatif pengadilan negeri yang berwenang mengadili tindak pidana berdasarkan lokasi,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, pengusaha pasir asal Kecamatan Galunggung ini, telah diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus).
EAM alias Endang Juta, diamankan karena diduga terlibat dalam kasus tambang Ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Benar, kami telah menangkap Endang Juta Tasikmalaya. (Sekarang) Sudah P-21, berkasnya sudah diserahkan ke jaksa,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. (San)
