Terjerat Kasus Tambang Ilegal, Bos Pasir di Tasikmalaya Ditahan Polisi

Jadi Tersangka Dalam Kasus Tambang Ilegal, Bos Pasir di Tasikmalaya Ditahan Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan. Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menangkap dan menahan EAM alias Endang Juta, bos pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya.

Endang Juta ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar karena diduga terlibat dalam kasus tambang ilegal di Tasikmalaya.

“Benar, kami telah menangkap Endang Juta dari Tasikmalaya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jumat (24/10).

Baca Juga:Pemain Andalan Cedera Jelang El Clasico, Hansi Flick Harus Putar Otak!Alasan Thom Haye Menghilang saat Persib Tekuk Selangor FC di ACL 2

Menurut Hendra, pengungkapan kasus yang telah berjalan beberapa bulan tersebut kini telah memasuki tahap P-21. Tersangka beserta barang bukti pun telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“(Sekarang) sudah P-21, berkasnya telah diserahkan ke jaksa,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Polda Jabar melalui Polres Tasikmalaya sempat menangani empat kasus tambang ilegal.

Kasus tersebut meliputi tiga tambang pasir, salah satunya berada di Kecamatan Galunggung, dan satu tambang emas yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan hukum.

“Empat kasus tambang ilegal tersebut prosesnya ada yang sudah di kejaksaan, dan ada yang sudah diserahkan bersama tersangka serta barang buktinya,” jelas Hendra.(san)

0 Komentar