JABAR EKSPRES – Seorang pria berinisial U, terpaksa berurusan dengan polisi usai nekat melakukan tindak pidana kekerasan seksual di wilayah Cipadung, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
Peristiwa itu terjadi pada 8 Februari 2023. U diduga melakukan tindakan tak senonoh kepada wanita berinisial I yang saat itu masih berusia 17 tahun.
“Untuk modusnya adalah, pelaku mengaku sebagai orang yang mampu mengobati orang yang mempunyai permasalahan baik itu permasalahan fisik maupun permasalahan psikologis,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, di Mapolsek Sukajadi, Kamis (23/10).
Baca Juga:Virgil van Dijk Minta Liverpool Tak Berpuas Diri!Oihan Sancet Diproyeksikan Jadi Motor Baru Manchester United
Alih-alih bisa mengobati, Budi mengatakan pelaku malah meminta sejumlah ritual tertentu kepada korbannya yang menjurus kepada tindakan rudapaksa.
“Yaitu pertama kali meminta foto yang memperlihatkan bagian dada, memperlihatkan alat kelamin, dan pelaku juga mencabuli atau menyetubuhi korban dengan alasan agar keinginan korban tersebut terpenuhi,” ungkapnya.
Pelaku kini diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung dan terancam dijerat dengan pasal 81 Jo 76D, Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah berganti, Undang-Undang nomor 1 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan Pasal 6, Pasal 5 Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual dan juga Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tentang penetapan pengganti Undang-Undang nomor 1.
“Untuk ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
