Kembali Disorot, Sidang Korupsi Tunjangan DPRD Banjar Jadi Ujian Konsistensi Penegakan Hukum

Kembali Tuai Sorotan, Sidang Korupsi Tunjangan DPRD Banjar Jadi Ujian Konsistensi Penegakan Hukum
Mantan Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kayubi (kiri) dan Eks Sekretaris DPRD Banjar Rachmawati (kanan) saat jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung. Senin (14/7). (Dok/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Kasus yang telah bergulir sejak 14 Juli 2025 ini telah menghadirkan lebih dari 15 saksi dari pihak JPU. Sementara dari pihak terdakwa, masing-masing telah menghadirkan satu saksi ahli. Dadang dan Rachmawati sendiri telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak April 2025, menunggu kepastian hukum dalam selimut ketidakpastian.

Perkara ini tidak hanya menjadi sorotan karena substansi hukumnya, tetapi juga karena menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum di daerah, sekaligus menjadi cerminan sejauh mana arahan pimpinan nasional diterapkan.

Beberapa hari sebelum sidang, Presiden Prabowo Subianto, dalam sebuah acara bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, secara keras mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangan. “Kita tidak ingin cari masalah. Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada, untuk motivasi apa pun,” ujar Presiden Prabowo di Jakarta, Senin (20/10).

Baca Juga:DPRD Kota Banjar Bentuk Pansus Khusus untuk Tuntaskan Revitalisasi Jaringan Air BocorTujuh Pelaku Pengrusakan Gedung DPRD Banjar Dilepas, Polisi: Masih di Bawah Umur!

Presiden menekankan pentingnya nurani dalam menegakkan hukum dan meminta aparat tidak membebani masyarakat kecil. Pernyataan senada disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sebelumnya menegaskan akan menindak aparat yang gagal mengungkap kasus korupsi, terutama di daerah rawan.

“Nanti mana kejari yang tidak ada perkaranya korupsi, padahal kita tahu perkara korupsi di situ ada, saya akan tindak, setidak-tidaknya saya akan mutasi, mungkin (jabatannya) tidak sebaik yang dia duduki sekarang itu,” tegas Burhanuddin pada Jumat (17/10/2025). (CEP)

0 Komentar