Kembali Disorot, Sidang Korupsi Tunjangan DPRD Banjar Jadi Ujian Konsistensi Penegakan Hukum

Kembali Tuai Sorotan, Sidang Korupsi Tunjangan DPRD Banjar Jadi Ujian Konsistensi Penegakan Hukum
Mantan Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kayubi (kiri) dan Eks Sekretaris DPRD Banjar Rachmawati (kanan) saat jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung. Senin (14/7). (Dok/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sorotan tajam kembali mengarah pada kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar seiring dengan bergulirnya persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD setempat. Kasus yang menyeret mantan Ketua DPRD Banjar dari Partai Golkar, Dadang R. Kalayubi, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Banjar, Rachmawati, ini memasuki babak penting dengan dihadirkannya saksi ahli yang mempertanyakan fundamental pemidanaan, terutama menyangkut unsur mens rea atau niat jahat.

Persidangan pada Rabu (15/10/2025) menyedot perhatian publik setelah kesaksian dari saksi ahli hukum pidana, Somawijaya, memunculkan kontradiksi dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU dari Kejari Kota Banjar berusaha menegakkan asas fiksi hukum, yang menyatakan bahwa setiap pejabat negara, dalam hal ini Sekwan Rachmawati, dianggap mengetahui seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangannya, termasuk ketentuan perpajakan PPh 21.

Namun, di hadapan majelis hakim, Somawijaya dengan tegas membantah bahwa asas fiksi hukum dapat menggugurkan unsur niat jahat. “Tidak. Jika tidak ada mens rea atau kelalaian, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Unsur niat dan kesengajaan adalah syarat mutlak dalam hukum pidana,” tegas Somawijaya, dalam rilis tertulis yang diterima Jabar Ekspres, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga:DPRD Kota Banjar Bentuk Pansus Khusus untuk Tuntaskan Revitalisasi Jaringan Air BocorTujuh Pelaku Pengrusakan Gedung DPRD Banjar Dilepas, Polisi: Masih di Bawah Umur!

Lebih lanjut, Somawijaya memaparkan bahwa Rachmawati, dalam kapasitasnya sebagai Sekwan, dinilai hanya melaksanakan peraturan yang sah secara hukum positif. “Jika peraturan yang dijalankan adalah hukum positif yang berlaku, maka perbuatan itu tidak melawan hukum. Pelaksanaan peraturan sah tidak dapat dijadikan dasar pidana,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa pelaksanaan kebijakan tunjangan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif secara administratif pada keuangan daerah. Akan tetapi, kerugian yang bersifat administratif ini, menurutnya, tidak lantas dapat dijadikan dasar untuk menjerat seseorang dengan pasal pidana korupsi.

“Jika pembuatan peraturan dilakukan secara sah namun menimbulkan kerugian akibat kelalaian administratif, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme administratif terlebih dahulu sebelum dibawa ke ranah pidana. Menjadikan masalah administratif langsung sebagai pidana adalah pendekatan yang keliru,” tandas Somawijaya.

0 Komentar