Erupsi Anak Krakatau, Pemprov Instruksikan Sekolah Daring di Wilayah Terdampak

Warga menunjukan abu vulkanik yang terlihat di sebuah mobil yang terparkir di Kota Bandung, Minggu (6/9/2026).
Warga menunjukan abu vulkanik yang terlihat di sebuah mobil yang terparkir di Kota Bandung, Minggu (6/9/2026). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Jabar Ekspres – Pemprov Jawa Barat turut merespon terkait perkembangan erupsi Gunung Anak Krakatau. Salah satunya dengan pemberlakuan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di wilayah terdampak abu vulkanik.

Langkah itu dituangkan dalam Surat Edaran No 119KS.01.01/DINKES. Surat yang ditandatangani Gubernur 6 September itu salah satunya memerintah Dinas Pendidikan agar mengarahkan Kepala Sekolah di wilayah terdampak. Khususnya yang berada di wilayah dengan sebaran abu vulkanik tinggi untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau daring.

Selain itu, juga melakukan penyesuaian terkait berbagai kegiatan luar ruangan. Kegiatan semacam itu bisa dihentikan sementara mengingat ada risiko gangguan kesehatan.

Baca Juga:Ahmad Luthfi Tinjau TPA Putri Cempo, Pemadaman dan Perlindungan Warga Menjadi PrioritasAhmad Luthfi Tinjau TPA Putri Cempo, Pemadaman dan Perlindungan Warga Menjadi Prioritas

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, Pembelajaran Jarak Jauh diberlakukan dengan tujuan melindungi peserta didik dan warga satuan pendidikan.

Selain lingkungan pendidikan, Gubernur juga memberi arahan khusus kepada dinas kesehatan. Yaitu untuk mengaktifkan kesiap siagaan di tingkat puskesmas, rumah sakit hingga pos pos layanan kesehatan lainnya.

“Kami instruksikan juga Dinas Kesehatan untuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan, ambulans, oksigen, pulse oximeter, obat-obatan, masker/respirator, dan Alat Pelindung Diri (APD) di fasilitas kesehatan, ” katanya, Minggu (6/9) malam.

Lalu Dinas Kesehatan juga diminta untuk melaksanakan surveilans harian terhadap gangguan pernapasan, asma/PPOK, iritasi mata, gangguan kulit, cedera dan dampak kesehatan lainnya, serta melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku.

Perlindungan lebih akan diberikan kepada kelompok rentan, meliputi bayi dan anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, pekerja luar ruangan dan masyarakat dengan penyakit kronis.

Sementara itu, kepada Dinas Lingkungan Hidup diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan instansi terkait dalam memantau kualitas udara. Khususnya PM2,5 dan PM10, serta menyampaikan informasi kondisi udara secara berkala.(son)

0 Komentar