JABAR EKSPRES – Kasus antara selebgram Lisa Mariana dan Ridwan Kamil akhirnya memasuki babak baru, setelah hasil tes DNA keluar, kini Lisa resmi ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri.
Kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana akhirnya mencapai titik penting.
Direktorat Siber Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara pada pekan lalu.
Baca Juga:Menteri Pariwisata Donasikan Lukisan Karya Sang Ibunda untuk Adicitra GaneshaHonda Stylo 160 Antar Modifikator Indonesia ke Ajang Modifikasi Dunia Mooneyes, Jepang
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, membenarkan kabar tersebut.
“Surat penetapan tersangka telah diterima pihak Lisa Mariana pada Jumat malam,” ungkapnya, Minggu (19/10/2025).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dan barang bukti.
Menurut Rizki, Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) di Bareskrim Polri.
“Ya, benar. LM (Lisa Mariana) kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.
Hasil Tes DNA Tegaskan Tidak Ada Hubungan Biologis
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil tes DNA antara Ridwan Kamil dengan anak yang diklaim Lisa Mariana memiliki hubungan dengannya.
Hasilnya, tidak ditemukan kecocokan DNA antara keduanya.
Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menjelaskan bahwa pengujian DNA dilakukan secara ilmiah menggunakan dua sampel darah dan air liur.
“Dua sampel diuji dan hasilnya tidak identik,” tegasnya.
Baca Juga:bank bjb Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kuningan Lewat Pinjaman DaerahKolaborasi yang Berdaya, Pertumbuhan yang Nyata: 16 tahun ABMM dengan Semangat Sinergi Tanpa Batas
Laporan Ridwan Kamil Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus ini bermula ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 11 April 2025, dan terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Setelah serangkaian pemeriksaan dan analisis barang bukti, penyidik kemudian menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan dan menggelar perkara untuk menentukan status hukum Lisa Mariana.
Dalam penyelidikan kasus ini, sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk Lisa Mariana sendiri.
Selain itu, polisi juga melibatkan tiga ahli dari berbagai bidang, yakni ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana, guna memperkuat dasar hukum penetapan tersangka.
